Pelecehan Mahasiswi di Padang
Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti
Oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Saat ini, kata dia, Rektor dan Satgas PPKS masih di Kemendikbud Ristek untuk mengonsultasikan hasil investigasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand kepada mahasiswi.
"InsyaAllah, Rektor dan Satgas PPKS Unand pulang besok," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas mendatangi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (26/12/2022).
Ketua Satgas PPKS Unand Dr Rika Susanti mengatakan, Rektor dan Satgas mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi.
Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Dr. Aidinil Zatra mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya.
Baca juga: Khawatir Para Korban Diintimidasi, Mahasiswa Unand Minta Oknum Dosen Pelecehan Seksual Ditangkap
Adapun alasannya karena berkaitan dengan kode etik Satgas PPKS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
Sebelum diputuskan, ujar Aidinil, Satgas tidak boleh memberikan informasi apa pun terkait dengan korban, terlapor dan proses pemeriksaan.
"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ujar dia.
Dijelaskannya, kalau pelanggaran berat, harus disampaikan kepada Kemendikbud, sehingga kewenangan kuat untuk bisa mengambil tindakan itu langsung di ambil oleh menteri. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)