Pemko Solok

Kendaraan Bahagia: Pemko Solok Gratiskan Mobil Dinas Wali Kota untuk Kendaraan Pernikahan Masyarakat

Pemko Solok kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga yakni kebijakan "Kendaraan bahagia"

Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Dokumentasi
KEBIJAKAN KENDARAAN BAHAGIA - Pemerintah Kota atau Pemko Solok kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga yakni kebijakan "Kendaraan Bahagia".  Melalui kebijakan baru yang diinisiasi Wali Kota Solok, kini masyarakat dapat menggunakan mobil dinas Wali Kota sebagai kendaraan pernikahan tanpa pungutan biaya 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kota atau Pemko Solok kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga yakni kebijakan "Kendaraan Bahagia". 

Melalui kebijakan baru yang diinisiasi Wali Kota Solok, kini masyarakat dapat menggunakan mobil dinas Wali Kota sebagai kendaraan pernikahan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Wali Kota Ramadhani Kirana Putra melalui Kepala Diskominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, mengatakan kebijakan ini disambut antusias oleh warga sebagai bentuk kedekatan pemimpin dengan masyarakatnya. 

"Kehadiran mobil dinas dalam momen berbahagia seperti pernikahan diharapkan menjadi simbol bahwa pemerintah hadir tidak hanya dalam urusan administratif, tetapi juga dalam peristiwa penting kehidupan warga," ujar Nurzal Gustim dikonfirmasi TribunPadang.com, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, Wali Kota Solok menyampaikan bahwa kebijakan "Kendaraan Bahagia" ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memberikan pelayanan yang humanis dan inklusif. 

“Pernikahan adalah momen sakral dan membahagiakan. Pemerintah harus bisa mengambil peran sederhana namun berarti bagi masyarakat,” ujarnya. 

Baca juga: Ramadhani Kirana Putra Pidato Perdana, Ajak Warga Bangun Kota Solok Madani

Sosok Ramadhani Kirana Putra.
Sosok Ramadhani Kirana Putra. (Dok. Pribadi)

Baca juga: Profil Ramadhani Kirana Putra, Wali Kota Terpilih Pilkada Kota Solok 2024: Dua Periode jadi Dewan

Sejauh ini, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mendaftar melalui kontak resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Solok melalui 0823 8640 6285.  

"Proses pendaftaran dibuat mudah dan cepat, agar warga dari berbagai kalangan dapat menikmatinya tanpa hambatan," jelasnya.

Kebijakan "Kendaraan Bahagia" ini diperuntukkan khusus bagi warga Kota Solok (dengan bukti menyerahkan fotocopi KTP) dan melaksanakan pernikahan di wilayah Kota Solok.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Solok berharap dapat mempererat hubungan emosional antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mempertegas bahwa pelayanan publik tidak selalu harus formal dan kaku.

"Kehadiran mobil dinas Wali Kota di tengah-tengah pesta pernikahan masyarakat menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir, peduli, dan ingin berbagi kebahagiaan," harap wali kota.(Emil Mahmudsyah/TribunPadang.com).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved