Ranperda Tanah Ulayat

Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja 

Dalam UU nomor 11 tahun 2020, ada semacam kabar baik persoalan ketentuan pemakaian hak guna usaha (HGU) pada tanah ulayat.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'. Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023). 

Meskipun, kata dia, keempat hak ulayat harus tetap tunduk ke aturan adat yang bersifat hierarkis dengan landasan 'adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, dan adat nan taradat.'

Diketahui sebelumnya, seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023) siang hingga malam.

Forum tersebut bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'.

Adapun narasumber pada kegiatan ini ialah Mitra Wulandari dari (Kementerian ATR/ BPN RI), Amanah Asri (Kemendagri), Fauzi Bahar (Ketua LKAAM Sumbar), Prof Afrizal (Akademisi Fisip Unand) dan Prof Zefrizal Nurdin (Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat).

Baca juga: Lalui Banyak Lahan HGU, Pembangunan Jalan Tol Solok Selatan-Rengat Bisa Lebih Cepat

Bertindak sebagai moderator ialah Prof Kurnia Warman dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selain itu, tampak hadir sejumlah ninik mamak dari berbagai daerah, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kepemudaan.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved