Ranperda Tanah Ulayat
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda
Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar mengatakan, hak ulayat masyarakat adat Minangkabau harus diperjuangkan.
Dalam catatannya, sejumlah perusahaan yang ada di Sumbar masih beraktivitas di tanah ulayat masyarakat, meski jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis.
Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.
Hal itu menjadi sorotan Fauzi Bahar ketika membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar tentang tanah ulayat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (11/1/2023).
Fauzi Bahar menyambut inisiatif dari berbagai pihak untuk mengesahkan Ranperda tanah ulayat menjadi Perda, agar memberi jaminan atas kepemilikan masyarakat atas tanah ulayat.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat

"Tanah ulayat yang sudah berupa HGU, jangan diperpanjang lagi izin perusahaan itu tanpa seizin ninik mamak," kata mantan Wali Kota Padang itu.
Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi kucing-kucingan antara perusahaan dan BPN mengenai perpanjangan HGU.
Berdasarkan informasi, ujarnya, sekira 90 persen tanah ulayat di Sumbar telah dikuasai oleh perusahaan dalam bentuk HGU.
Sementara, hanya tersisa 10 persen saja tanah ulayat yang dikuasai penuh oleh kaum, namun juga belum disertifikatkan.
"Mohon hak ulayat masyarakat Minangkabau untuk dikembalikan, termasuk yang sudah terlanjur, misalnya yang terjadi di beberapa daerah misalnya di Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Dharmasraya, Pesisir Selatan," katanya.
Baca juga: Kritik Program Visit Beautiful West Sumatera, Ketua DPRD Sumbar: Harusnya Pariwisata Berbasis Budaya
"Kalau ada perusahaan itu sudah selesai (HGU), itu tanah harus kembali harus dikembalikan ke nagari," ucap Fauzi Bahar.
Ia berharap, Ranperda Sumbar tentang tanah ulayat itu juga dapat dipahami oleh Kemendagri atau Kementerian ATR/ BPN sebagai bentuk perjuangan melindungi tanah ulayat di Minangkabau.
"Kami setuju semua tanah disertifikatkan, dengan catatan ketika HGU yang sudah terlanjur diperpanjang, agar dijemput, makanya Perda ini lahir untuk memperjuangkan itu. Kalau tidak dilakukan lama-lama habis tanah kita. Kita jadi tamu di negeri kita sendiri," ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar ninik mamak dan kaum untuk segera menyertifikasi tanah ulayat, ataupun tanah komunal milik kaum.
"Yang punya kaum atau suku harus disertifikasi agar ke depan anak kemenakan tidak bertengkar di kemudian hari. Tanah Pusako tinggi dan randah harus disertifikatkan," kata Fauzi Bahar.
Baca juga: Nasib Apes LE, Diciduk Polisi karena Narkoba, Dipecat Partai dan Lengser dari Wakil Ketua DPRD Solok
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.