Ranperda Tanah Ulayat

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda

Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'. Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar mengatakan, hak ulayat masyarakat adat Minangkabau harus diperjuangkan.

Dalam catatannya, sejumlah perusahaan yang ada di Sumbar masih beraktivitas di tanah ulayat masyarakat, meski jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis.

Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.

Hal itu menjadi sorotan Fauzi Bahar ketika membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar tentang tanah ulayat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (11/1/2023).

Fauzi Bahar menyambut inisiatif dari berbagai pihak untuk mengesahkan Ranperda tanah ulayat menjadi Perda, agar memberi jaminan atas kepemilikan masyarakat atas tanah ulayat.

Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia menyambut baik usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah.
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia menyambut baik usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

"Tanah ulayat yang sudah berupa HGU, jangan diperpanjang lagi izin perusahaan itu tanpa seizin ninik mamak," kata mantan Wali Kota Padang itu.

Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi kucing-kucingan antara perusahaan dan BPN mengenai perpanjangan HGU.

Berdasarkan informasi, ujarnya, sekira 90 persen tanah ulayat di Sumbar telah dikuasai oleh perusahaan dalam bentuk HGU.

Sementara, hanya tersisa 10 persen saja tanah ulayat yang dikuasai penuh oleh kaum, namun juga belum disertifikatkan.

"Mohon hak ulayat masyarakat Minangkabau untuk dikembalikan, termasuk yang sudah terlanjur, misalnya yang terjadi di beberapa daerah misalnya di Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Dharmasraya, Pesisir Selatan," katanya.

Baca juga: Kritik Program Visit Beautiful West Sumatera, Ketua DPRD Sumbar: Harusnya Pariwisata Berbasis Budaya

"Kalau ada perusahaan itu sudah selesai (HGU), itu tanah harus kembali harus dikembalikan ke nagari," ucap Fauzi Bahar.

Ia berharap, Ranperda Sumbar tentang tanah ulayat itu juga dapat dipahami oleh Kemendagri atau Kementerian ATR/ BPN sebagai bentuk perjuangan melindungi tanah ulayat di Minangkabau.

"Kami setuju semua tanah disertifikatkan, dengan catatan ketika HGU yang sudah terlanjur diperpanjang, agar dijemput, makanya Perda ini lahir untuk memperjuangkan itu. Kalau tidak dilakukan lama-lama habis tanah kita. Kita jadi tamu di negeri kita sendiri," ujarnya.

Selain itu, ia mendorong agar ninik mamak dan kaum untuk segera menyertifikasi tanah ulayat, ataupun tanah komunal milik kaum.

"Yang punya kaum atau suku harus disertifikasi agar ke depan anak kemenakan tidak bertengkar di kemudian hari. Tanah Pusako tinggi dan randah harus disertifikatkan," kata Fauzi Bahar.

Baca juga: Nasib Apes LE, Diciduk Polisi karena Narkoba, Dipecat Partai dan Lengser dari Wakil Ketua DPRD Solok

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved