Ranperda Tanah Ulayat
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda
Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Ia berharap Ranperda tentang tanah ulayat dapat disahkan menjadi Perda, dan benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.
Untuk diketahui, seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'.
Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023).
Narasumber pada kegiatan ini ialah Mitra Wulandari dari (Kementerian ATR/ BPN RI), Amanah Asri (Kemendagri), Fauzi Bahar (Ketua LKAAM Sumbar), Prof Afrizal (Akademisi Fisip Unand) dan Prof Zefrizal Nurdin (Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat).
Adapun moderator pada kegiatan ini ialah Prof Kurnia Warman dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Dicegat di Depan SMA saat Dini Hari
Selain itu, tampak hadir sejumlah ninik mamak, akademisi, serta dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.