Ranperda Tanah Ulayat

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda

Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'. Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023). 

Ia berharap Ranperda tentang tanah ulayat dapat disahkan menjadi Perda, dan benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.

Untuk diketahui, seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'.

Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023).

Narasumber pada kegiatan ini ialah Mitra Wulandari dari (Kementerian ATR/ BPN RI), Amanah Asri (Kemendagri), Fauzi Bahar (Ketua LKAAM Sumbar), Prof Afrizal (Akademisi Fisip Unand) dan Prof Zefrizal Nurdin (Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat).

Adapun moderator pada kegiatan ini ialah Prof Kurnia Warman dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Baca juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Dicegat di Depan SMA saat Dini Hari

Selain itu, tampak hadir sejumlah ninik mamak, akademisi, serta dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved