Ranperda Tanah Ulayat

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat

Ranperda tanah ulayat, kata dia merupakan amanah rakyat Sumbar atas hak kepemilikan tanah.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Seminar/ konsultasi publik Ranperda di DPRD Sumbar tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat', Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat Prof Zefrizal Nurdin mengatakan, Ranperda Tanah Ulayat perlu disahkan sebagai dasar penguatan hukum atas kepemilikan tanah ulayat di Sumbar.

Ranperda tanah ulayat, kata dia merupakan amanah rakyat Sumbar atas hak kepemilikan tanah.

Hal itu disampaikan Zefrizal saat didapuk menjadi salah seorang narasumber pada seminar atau konsultasi publik DPRD Sumbar tentang Ranperda Tanah Ulayat.

Zefrizal pada pemaparannya mengatakan bahwa tanah ulayat di Sumbar rentan tergadai seusai suatu perusahaan menjalankan usaha dengan landasan Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal kata dia, HGU dikuasai dalam jangka waktu tertentu, dan harusnya kembali ke kaum.

Baca juga: Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Sampaikan Empat Nota Penjelasan Ranperda

Risiko penyerahan tanah ulayat ini sering tak diperbincangkan, hingga memutuskan hubungan hukum antara subjek hak ulayat dan objek hak ulayat.

"Risiko penyerahan (tanah ulayat ke HGU) itu tak pernah diungkap. Saya dengar keluhan dari sejumlah ninik mamak, negara memperpanjang tanpa izin lagi ke ninik mamak dan kaum," kata Zefrizal yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand).

Itulah yang menurut Zefrizal menjadi landasan untuk pembentukan segera Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat.

PP 18 tahun 2021, lanjut dia, menyatakan bahwa tanah ulayat bisa diurus sertifikat hak pengelolaannya (HPL), dalam PP ini bila habis tenggang waktu, maka tanah ulayat kembali kepada masyarakat adat atau istilahnya 'kabau tagak kubangan tingga'.

Tapi PP ini, ujarnya tidak sampai menjalar ke hulu, yaitu soal tanah yang diserahkan HGU sebelum adanya aturan terbaru.

Baca juga: Kritik Program Visit Beautiful West Sumatera, Ketua DPRD Sumbar: Harusnya Pariwisata Berbasis Budaya

Ia melanjutkan, permasalahan tanah ulayat itu, jika masyarakat ingin investor menggarap tanah, maka sebelumnya tanah tersebut harus disertifikasi terlebih dahulu lewat hak pengelolaan atas tanah (HPL).

"Kita mencoba memuat dalam perda, aturan tentang pemulihan hak ulayat, karena di UU desa agar kembali hak ulayat bisa pulih, termasuk yang sudah terlanjur diserahkan ke negara," ujarnya.

Kita banyak khawatir hak ulayat sudah disertifikasi kan, di nagari bisa-bisa diperjual belikan.

Permen Agraria, lanjut dia, tanah ulayat bisa dilakukan penata usahaan yakni pengukuran tanah, pemetaan, hingga dicantumkan dalam daftar tanah di kantor pertanahan, namun tanpa berujung sertifikasi.

Jadi menurutnya, risiko tanah ulayat yang terjual atau menjadi milik negara bisa dibatasi karena adanya sertifikasi HPL dan penatausahaan itu.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Tuding Gubernur Berniat Bangun Hotel di Taman Budaya, Mahyeldi: Keliru!

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved