Ranperda Tanah Ulayat
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat
Ranperda tanah ulayat, kata dia merupakan amanah rakyat Sumbar atas hak kepemilikan tanah.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Ia tak menampik bahwa selama ini, masyarakat adat Minangkabau agak mengabaikan hukum atau keterangan tertulis, lantaran tradisi Minang yakni bakaba.
"Kami mencari titik temu untuk memasukkan hal-hal substansial tentang hak tanah ulayat ke perda," kata Zefrizal.
Lalu ia menjelaskan, yang paling tepat menjadi hak Ulayat ialah Ulayat nagari, bukan Ulayat suku, kaum dan rajo.
"Yang cocok dijadikan hak ulayat, adalah hak ulayat nagari. Yang tiga lainnya itu ialah hak komunal," katanya.
Meskipun, kata dia, keempat hak ulayat harus tetap tunduk ke aturan adat yang bersifat hierarkis dengan landasan adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, dan adat nan taradat.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Sebut Serapan APBD 2022 Kebut-kebutan di Akhir Tahun Anggaran
Untuk diketahui, seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'.
Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023).
Narasumber pada kegiatan ini ialah Mitra Wulandari dari (Kementerian ATR/ BPN RI), Amanah Asri (Kemendagri), Fauzi Bahar (Ketua LKAAM Sumbar), Prof Afrizal (Akademisi Fisip Unand) dan Prof Zefrizal Nurdin (Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat).
Selain itu, tampak hadir sejumlah ninik mamak, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM).(*)
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.