Ranperda Tanah Ulayat
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Dalam UU nomor 11 tahun 2020, ada semacam kabar baik persoalan ketentuan pemakaian hak guna usaha (HGU) pada tanah ulayat.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Maigus Nasir mengatakan, Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat akan segera terbit dalam dua bulan mendatang, meski sebelumnya sudah ada Perda mengatur hal yang sama.
Maigus mengatakan, sebelumnya sudah ada aturan mengenai tanah ulayat pada Perda Nomor 6 tahun 2008, namun secara regulasi perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Secara regulasi, bukan merendahkan Perda Nomor 6 tahun 2008, tetapi secara hirarki perundang-undangan, memang perda itu ada penyesuaian," kata Maigus.
Lanjutnya, Perda 6 tahun 2008 lahir sebelum keluarnya UU nomor 6 tahun 2014, dan terkini telah ada lagi PP nomor 18 tahun 2021 sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lalu, dalam UU nomor 11 tahun 2020, menurutnya ada semacam kabar baik persoalan ketentuan pemakaian hak guna usaha (HGU) pada tanah ulayat.
Baca juga: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Bakal Bergerak ke Istana Negara
"Kalau selama ini HGU habis, tanah jatuh ke negara, sementara dalam UU nomor 11 tahun 2020, ketika kerjasamanya selesai, tanah itu kembali jadi tanah ulayat. Itu yang kita kejar," kata anggota dewan dari PAN ini.
Ia melanjutkan, dalam beberapa kasus di Sumbar di suatu daerah, masih terjadi dugaan perampasan hak pada tanah ulayat oleh perusahaan.
"Terjadi perampasan hak, yang dikerjasamakan 1.000 hektare, yang dikuasai 2.500 hektare. Jadi yang 1.500 hektare harus dikejar," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sebelum Perda baru tentang tanah ulayat lahir, panitia khusus (pansus) akan turun ke daerah untuk melihat betul kondisi di lapangan, dengan harapan 'siriah pulang ka ganggang, pinang pulang ka tampuak.'
Itulah, kata, dia alasan komisi I DPRD menginisiasi Perda tanah ulayat, yang diklaim tidak sekedar rutinitas atau mengisi kegiatan anggota dewan.
Baca juga: Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi, Melalui Undang-Undang Cipta Kerja
"Semangatnya ialah masyarakat nagari di Minangkabau bisa hidup sejahtera dengan pengembalian hak ulayat," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat Prof Zefrizal Nurdin mengatakan Ranperda Tanah Ulayat perlu disahkan sebagai dasar penguatan hukum atas kepemilikan tanah ulayat di Sumbar.
Ranperda tanah ulayat, kata dia merupakan amanah rakyat Sumbar atas hak kepemilikan tanah.
Hal itu disampaikan Zefrizal saat didapuk menjadi salah seorang narasumber pada seminar atau konsultasi publik DPRD Sumbar tentang Ranperda Tanah Ulayat.
Zefrizal pada pemaparannya mengatakan bahwa tanah ulayat di Sumbar rentan tergadai usai suatu perusahaan menjalankan usaha dengan landasan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.