Ranperda Tanah Ulayat
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Dalam UU nomor 11 tahun 2020, ada semacam kabar baik persoalan ketentuan pemakaian hak guna usaha (HGU) pada tanah ulayat.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Padahal kata dia, HGU dikuasai dalam jangka waktu tertentu, dan harusnya kembali ke kaum.
Risiko penyerahan tanah ulayat ini sering tak diperbincangkan, hingga memutuskan hubungan hukum antara subjek hak ulayat dan objek hak ulayat.
"Risiko penyerahan (tanah ulayat ke HGU) itu tak pernah diungkap. Saya dengar keluhan dari sejumlah ninik mamak, negara memperpanjang tanpa izin lagi ke ninik mamak dan kaum," kata Zefrizal yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Itulah yang menurut Zefrizal menjadi landasan untuk pembentukan segera Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat.
PP 18 tahun 2021, lanjut dia, menyatakan bahwa tanah ulayat bisa diurus sertifikat hak pengelolaannya (HPL), dalam PP ini bila habis tenggang waktu, maka tanah ulayat kembali kepada masyarakat adat 'kabau tagak kubangan tingga' .
Baca juga: Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda
Tapi PP ini, ujarnya tidak sampai menjalar ke hulu, yaitu soal tanah yang diserahkan HGU sebelum adanya aturan terbaru.
Ia melanjutkan, permasalahan tanah ulayat itu, jika masyarakat ingin investor menggarap tanah itu maka sebelumnya tanah tersebut harus disertifikasi terlebih dahulu lewat hak pengelolaan atas tanah (HPL).
"Kita mencoba memuat dalam perda, aturan tentang pemulihan hak ulayat, karena di UU desa agar kembali hak ulayat bisa pulih, termasuk yang sudah terlanjut diserahkan ke negara," ujarnya.
Kita banyak khawatir hak ulayat sudah disertifikasi kan, di nagari bisa-bisa diperjual belikan.
Permen Agraria, lanjut dia, tanah ulayat bisa dilakukan penata usahaan yakni pengukuran tanah, pemetaan, hingga dicantumkan dalam daftar tanah di kantor pertanahan, namun tanpa berujung sertifikasi.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat
Jadi menurutnya, risiko tanah ulayat yang terjual atau menjadi milik negara bisa dibatasi karena adanya sertifikasi HPL dan penatausahaan itu.
Ia tak menampik bahwa selama ini, masyarakat adat Minangkabau agak mengabaikan hukum atau keterangan tertulis, lantaran tradisi Minang yakni bakaba.
"Kami mencari titik temu untuk memasukkan hal-hal substansial tentang hak tanah ulayat ke perda," kata Zefrizal.
Lalu ia menjelaskan, yang paling tepat menjadi hak Ulayat ialah Ulayat nagari, bukan Ulayat suku, kaum dan rajo.
"Yang cocok dijadikan hak ulayat, adalah hak ulayat nagari. Yang tiga lainnya itu ialah hak komunal," katanya.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.