Ranperda Tanah Ulayat
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang
Salah satu poin dari masyarakat sipil ialah Ranperda Tanah Ulayat dinilai belum mengakomodir keberadaan dan peran Bundo Kanduang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Masyarakat sipil Sumatera Barat (Sumbar) dari berbagai lembaga dan akademisi mengupas isi Ranperda Sumbar tentang tanah ulayat pada Jumat (18/1/2023).
Dari Diskusi yang digelar di Kantor LBH Padang, terdapat sejumlah catatan mengenai Ranperda tersebut.
Salah satu poin dari masyarakat sipil ialah Ranperda Tanah Ulayat dinilai belum mengakomodir keberadaan dan peran Bundo Kanduang terhadap tanah ulayat, padahal Minangkabau menganut sistem matrilineal.
Kelompok perempuan, yakni ibu dan anak perempuan lah yang paling menderita ketika tanah ulayat sudah tergadai ataupun dialihkan kepada pihak lain.
"Penguatan paradigma inklusif mesti diperkuat didalam Ranperda ini termasuk perlindungan perempuan, anak dan disabilitas dalam pemanfaatan tanah ulayat," ujar Direktur LBH Padang Indira Suryani, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Indira mengatakan, kondisi tanah ulayat di Sumbar sudah sangat mengkhawatirkan dan miris. Tanah ulayat digempur oleh investasi dan kebijakan negara sehingga masyarakat adat Minangkabau semakin terpinggirkan.
Selain itu, LBH Padang menilai, tudingan sebagai penghambat investasi kerap menerpa masyarakat adat. Padahal pemerintah lah yang enggan mengakomodir keberadaan tanah ulayat.
"Konflik antara masyarakat dengan perusahaan kerap terjadi. Mestinya keberadaan Ranperda Tanah Ulayat berorientasi pada pemulihan dan perlindungan tanah ulayat di tanah Minangkabau," kata Indira.
Berikut sembilan catatan penting masyarakat sipil terkait Ranperda Sumbar tentang tanah ulayat:
1. Di dalam draft Ranperda Tanah Ulayat, kedudukan tanah ulayat sebagai tanah cadangan mesti di konstruksi ulang. Dalam kenyataannya banyak tanah ulayat sebagai sumber daya yang digunakan ataupun yang tidak digunakan. Sehingga tidak sesuai dengan realitanya yang ada.
Baca juga: Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah
2. Di dalam Ranperda, pemanfaatan tanah ulayat bagi investasi ada dua yakni saham dan bagi hasil. Untuk menjaga keberlanjutan dan perlindungan perlu dibatasi jual beli saham dipasar modal. Mestinya saham tetap sama dan semakin meningkat bukan menurun.
3. Ranperda belum mengakomodir tanah ulayat di Mentawai mestinya itu juga diakomodir karena Mentawai juga memiliki tanah ulayat. Ranperda jangan berlaku diskriminatif terhadap Mentawai karena bagian dari Sumatera Barat.
4. Identifikasi tanah ulayat oleh pemegang izin tanpa ada sanksi yang jelas dan peran serta pemerintah daerah. Padahal ini menjadi titik sentral untuk inventaris tanah ulayat yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak diluar masyarakat adat.
5. Pemulihan tanah ulayat yang berada di kawasan hutan belum diakomodir didalam Ranperda ini. Saat ini yang ada mekanisme hutan adat yang tersedia. Mestinya ruang ini ditangkap untuk pemulihan hak ulayat dalam kawasan hutan. Jika memang ingin melindungi tanah ulayat maka Ranperda mesti mendorong kabupaten/ kota untuk mengesahkan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Mentawai.
6. Di dalam Ranperda tidak mengakomodir keberadaan dan peran bundo kandung terhadap tanah ulayat. Padahal di Minangkabau menganut sistem matrilineal dan kelompok perempuan dan anak perempuan yang peling menderita ketika ulayat sudah tergadai ataupun dialihkan kepada pihak lain. Penguatan paradigma inklusif mesti diperkuat didalam Ranperda termasuk perlindungan perempuan, anak dan disabilitas dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Baca juga: Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.