Ranperda Tanah Ulayat

Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang

Salah satu poin dari masyarakat sipil ialah Ranperda Tanah Ulayat dinilai belum mengakomodir keberadaan dan peran Bundo Kanduang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Direktur LBH Padang, Indira Suryani 

Lalu ia menjelaskan, yang paling tepat menjadi hak Ulayat ialah Ulayat nagari, bukan Ulayat suku, kaum dan rajo.

Baca juga: Presiden Singgung Pembangunan Tol, Ketua DPRD Sumbar: Pemda Perlu Perbaiki Komunikasi ke Masyarakat

"Yang cocok dijadikan hak ulayat, adalah hak ulayat nagari. Yang tiga lainnya itu ialah hak komunal," katanya.

Meskipun, kata dia, keempat hak ulayat harus tetap tunduk ke aturan adat yang bersifat hierarkis dengan landasan adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, dan adat nan taradat.
(*)


 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved