Ranperda Tanah Ulayat
Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang
Salah satu poin dari masyarakat sipil ialah Ranperda Tanah Ulayat dinilai belum mengakomodir keberadaan dan peran Bundo Kanduang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Lalu ia menjelaskan, yang paling tepat menjadi hak Ulayat ialah Ulayat nagari, bukan Ulayat suku, kaum dan rajo.
Baca juga: Presiden Singgung Pembangunan Tol, Ketua DPRD Sumbar: Pemda Perlu Perbaiki Komunikasi ke Masyarakat
"Yang cocok dijadikan hak ulayat, adalah hak ulayat nagari. Yang tiga lainnya itu ialah hak komunal," katanya.
Meskipun, kata dia, keempat hak ulayat harus tetap tunduk ke aturan adat yang bersifat hierarkis dengan landasan adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, dan adat nan taradat.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ranperda Tanah Ulayat
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dukung Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.