Ranperda Tanah Ulayat

Masyarakat Sipil Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Disebut Tak Akomodir Peran Bundo Kanduang

Salah satu poin dari masyarakat sipil ialah Ranperda Tanah Ulayat dinilai belum mengakomodir keberadaan dan peran Bundo Kanduang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Direktur LBH Padang, Indira Suryani 

7. Di dalam Ranperda belum memperkuat mekanisme FPIC (Free Prior Informed Consent) dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat. Prinsip ini seringkali dilanggar oleh berbagai pihak sehingga memunculkan konflik struktural di akar rumput.

8. Di dalam Ranperda ada kata dikuasai dan dimiliki. Makna menguasai dan dimiliki dua hal yang berbeda. Kepemilikan tanah ulayat adalah bersama-sama (Komunal) sehingga mesti menghindari pemaknaan kepemilikan ulayat pada jabatan tertentu karena bisa melegitimasi penjualan dan pengadaian tanah ulayat sepihak yang di kooptasi jabatan tertentu seperti mamak.

Ranperda masih inkosistensi terkait penyelesaian tanah ulayat. Didalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 penyelesaian sengketa tanah ulayat ada di Pengadilan Adat namun di Ranperda ini diselesaikan oleh KAN. Belum ditemukan formulasi yang baik dalam situasi ini dengan memperhatikan kondisi sosiologis dan memperhatikan konflik kepentingan para pihak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Maigus Nasir mengatakan, Ranperda Sumbar tentang tanah ulayat akan disahkan menjadi Perda dalam dua bulan ke depan.

Sebetulnya, kata Maigus, Perda ini sudah harus diselesaikan akhir tahun Desember 2022.

Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tanah Ulayat, Perlu Disahkan jadi Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat

Seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'. Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023).
Seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'. Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Tapi melihat substansi Perda ini, pihaknya merasa membutuhkan masukan, pandangan, dan pikiran.

Sehingga pansus Perda tanah Ulayat komisi I mengajukan kepada pimpinan DPRD untuk menambah waktunya.

"Sehingga InsyaAllah kita diberikan waktu oleh pimpinan dua bulan dari sekarang, jadi diperpanjang," ujar Maigus kepada TribunPadang.com, Rabu (11/1/2023).

Oleh karena itu, kata Maigus, panitia khusus (pansus) Perda tanah ulayat masih punya waktu, baik itu untuk turun ke daerah atau untuk menampung pandangan masyarakat.

"Kita akan mengunjungi daerah yang kita anggap banyak masalah, kita sebelumnya sudah ke Agam, rencananya setelah ini akan ke Pesisir Selatan, lalu Sijunjung, Dharmasraya dan Pasaman," ujarnya.

Baca juga: Tekad Mambangkik Batang Tarandam Partai Buruh Sumbar: Perjuangkan Eksistensi Tanah Ulayat

Selain itu, Pansus masih membuka kesempatan kepada pihak terkait, utamanya kelompok ninik mamak di Sumbar untuk memberikan pandangan dan masukan terkait Perda tersebut.

Ia menuturkan, DPRD Sumbar melalui komisi I sangat serius merancang Perda tanah ulayat.

"Supaya ke depan, memang betul-betul kekuasaan terhadap tanah ulayat nagari ada pada nagari," harap dia.

Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat Prof Zefrizal Nurdin mengatakan Ranperda Tanah Ulayat perlu disahkan atas dasar penguatan hukum atas kepemilikan tanah ulayat di Sumbar.

Ranperda tanah ulayat, kata dia merupakan amanah rakyat Sumbar atas hak kepemilikan tanah.

Baca juga: Jeritan Hati Petani Sumbar pada Hari Tani Nasional: Jadi Buruh di Tanah Ulayat Sendiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved