Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap
Nasib Apes LE, Diciduk Polisi karena Narkoba, Dipecat Partai dan Lengser dari Wakil Ketua DPRD Solok
"Sudah jatuh ketiban tangga pula" pepatah ini mungkin cocok buat LE, Wakil Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat. Selain terancam penjara, ia juga ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - "Sudah jatuh ketiban tangga pula" pepatah ini mungkin cocok buat LE, Wakil Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat.
Pada Selasa (10/1/2023) dini hari, LE diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disebut-sebut seharga Rp1,2 juta.
Tak berselang lama, Selasa siang, DPC Partai Demokrat Solok memutuskan untuk menendang LE keluar dari partai karena kasus itu.
Selain keputusan mengeluarkan dari partai, Demokrat juga bakal bersurat ke Ketua DPRD Solok terkait penggantiannya sebagai Wakil Ketua II DPRD Solok.
"Ini sangat mencoreng nama partai. Kalau terkait narkoba ini tidak ada ampun, kita ganti sekarang juga," tegas Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumanggung dihubungi TribunPadang.com, Selasa siang.
Baca juga: Gara-gara Bawa Sabu-sabu Senilai Rp1,2 Juta, LE Wakil Ketua DPRD Solok Dicokok Polisi
Iriadi mengatakan, jabatan LE sebagai Wakil DPRD II akan digantikan dengan kader lainnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
"PAW-nya akan diisi oleh Fajar Ramli, sudah kita sepakati dan kirim surat ke DPD," katanya.
LE (32 tahun/sebelumnya diberitakan 30 tahun) sebelumnya diringkus polisi di Talang, Solok, persisnya di depan SMAN 1 Gunung Talang.
Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani mengatakan, penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB saat berkendara seorang diri.
"Dia dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dan di depan SMA dicegat oleh personil Satresnarkoba Polres Solok," katanya, Selasa pagi.
Baca juga: Usai Ditangkap Polisi, LE Wakil Ketua DPRD Solok Langsung Dipecat dari Partai Demokrat
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai 1,2 juta rupiah, namun Irwan belum merinci berapa berat total barang haram itu karena belum ditimbang,
Irwan menjelaskan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.
LE diketahui merupakan oknum anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Penyidikan Rampung, Polisi Limpahkan Tahap 1 Berkas Perkara Wakil Ketua DPRD Solok ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Masih Proses Penyidikan, Polisi Belum Bisa Pastikan Rehabilitasi Wakil Ketua DPRD Solok |
![]() |
---|
Kepala BNNK soal Penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok: Wajib Direhabilitasi Kalau Tidak Ikut Sindikat |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Ditangkap karena Narkoba, Demokrat Kabupaten Solok akan Evaluasi Seluruh Kader |
![]() |
---|
Kader Demokrat Ditangkap Polisi Terlibat Narkotika di Solok, Mulyadi: Coreng Wajah Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.