Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap

Kader Demokrat Ditangkap Polisi Terlibat Narkotika di Solok, Mulyadi: Coreng Wajah Partai

Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Demokrat kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat, Mulyadi, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) sangat menyayangkan kabar soal ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok karena diduga penyalahgunaan narkotika.

Informasi dari kepolisian Polres Solok, wakil rakyat tersebut berinisial LE dan merupakan kader Partai Demokrat.

"Partai Demokrat sangat menyayangkan kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika, apalagi kader tersebut adalah wakil rakyat dari Partai Demokrat," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi, Selasa (10/1/2023).

Mulyadi mengatakan, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika itu, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Kata dia, penangkapan terhadap LE yang berasal dari Partai Demokrat jelas mencoreng wajah partai, khususnya di Kabupaten Solok.

Baca juga: LE Bakal Diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Solok, Fajar Ramli Ditunjuk jadi Pengganti

BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi
BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi (Istimewa)

Dilanjutkan Mulyadi, terkait peristiwa penangkapan itu, Partai Demokrat akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan organisasi.

Adapun katanya, bagi setiap kader yang sudah menandatangani pakta integritas ketika menjadi anggota DPRD Partai Demokrat, maka wajib mengikuti setiap aturan dan arahan serta kebijakan partai dan melaksanakannya secara tegak lurus sesuai aturan partai. 

"Ada sanksi tegas dan proporsional bagi setiap kader yang melanggar aturan dan kebijakan dari Partai Demokrat," ucap Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Selasa (10/1/2023).

Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang.

Baca juga: Nasib Apes LE, Diciduk Polisi karena Narkoba, Dipecat Partai dan Lengser dari Wakil Ketua DPRD Solok

Ia menyebut LE diringkus sekitar pukul 00.15 WIB di depan SMAN 1 Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat.

AKBP Irwan menuturkan penangkapan LE bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Dia dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dan di depan SMA dicegat oleh personel Satresnarkoba Polres Solok," katanya, Selasa (10/1/2023).

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai 1,2 juta rupiah.

Irwan menjelaskan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.

Baca juga: Gara-gara Bawa Sabu-sabu Senilai Rp1,2 Juta, LE Wakil Ketua DPRD Solok Dicokok Polisi

LE diketahui merupakan oknum anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.

Oknum terduga pelaku diketahui merupakan salah seorang kader Partai Demokrat.

Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved