Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf
kapolri meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara belum sesuai harapan.
Sigit mencatat jumlah kejahatan yang ditangani Polri sepanjang 2022 adalah sebanyak 276.507 perkara.
Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Di mana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Sigit.
Dari jumlah itu, kata Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen.
Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.
Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan Sidang di PN Jakarta Barat
"Alami peningkatan karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan dan memperhatikan asas Due process of law," ungkapnya.
Tak hanya itu, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum. Dia bilang, pihaknya juga melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.
"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," ujarnya.
Di bidang pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sigit merinci bahwa jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara.
Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara.
Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Lengkap, Tak Lama Lagi Disidangkan
Ia menuturkan bahwa jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti ganja 78,2 ton, pohon ganja 416.100 batang, heroin 0,26 Kg, kokain 55 Kg, ekstasi 1 juta butir, shabu 6,3 ton dan tembakau gorilla 27 Kg.
"Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah senilai Rp11 triliun dan menyelamatkan 104 juta jiwa," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Sigit, pihaknya juga melakukan pelacakan aset milik para pelaku narkoba sepanjang 2022. Hasilnya, ada aliran uang terkait narkoba bernilai fantastis.
"Tahun 2022 Polri berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp131,1 miliar terhadap para pelaku narkoba," tukasnya.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditantang Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.