Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf
kapolri meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara belum sesuai harapan.
Kemudian untuk tindak pidana korupsi, Sigit memamerkan kinerja Novel Baswedan beserta mantan 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bekerja di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri.
Sigit menuturkan bahwa Satgasus itu memang sengaja dibentuknya dalam rangka pencegahan korupsi. Hal itu sesuai dengan surat Kapolri No: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Menurut Sigit, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bertugas melakukan pendekatan deteksi hingga evaluasi untuk mencegah korupsi di Indonesia sepanjang 2022.
"Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022, Satgas pencegahan tindak pidana korupsi Polri menggunakan pendekatan deteksi, aksi, monitoring dan evaluasi guna menjalankan tujuh program utama pencegahan korupsi," kata Sigit.
Dijelaskan Sigit, program utama pencegahan korupsi berupa distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 4 temuan, pinjaman pemilihan ekonomi nasional sektor infrastruktur sebanyak 3 temuan, dan penyaluran bantuan langsung tunai dan dana desa sebanyak 4 temuan.
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Ikuti Konfrontasi Hari Ini
Kemudian, pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebanyak 6 temuan, perbaikan tata kelola ekspor-impor sebanyak 8 temuan dan implementasi single identity number basis NIK dan pengelolaan penerimaan negara (Cukai) masih proses deteksi.
"Rinciannya melakukan analisis dan menyusun langkah perbaikan atau action plan dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan implementasi dari rencana tindak lanjut yang telah disusun dan disepakati," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Satgasus pencegahan korupsi ini bagian dari upaya untuk meningkatkan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi.
Saat ini, Indonesia berada di skor 38 yang menempati peringkat 96 dari 180 negara.
"Seperti kita ketahui kenaikan 1 poin pada skor IPK itu mampu menambah GDP Indonesia sebesar
Rp273 triliun. Jadi ini upaya yang dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi," jelasnya.
Baca juga: Respon Kejari Bukittinggi Soal Permintaan Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum jika nantinya para pelaku tetap melakukan korupsi seusai dicegah.
"Namun demikian, apabila sudah kita cegah namun tetap kejahatan korupsi itu dilakukan kita lakukan penegakan hukum," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan,
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.