Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
TRIBUNPADANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang banding terkait kasus peredaran narkoba.
Tak hanya itu, Dody juga diharuskan untuk membayar denda Rp 2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Mohammad Lutfi saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kemudian Dody Prawiranegara juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA
Selain itu, Dody juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah 5.000 rupiah," katanya.
Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, AKBP Dody telah divonis 17 tahun penjara tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Selain itu, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Dody juga diharuskan membayar denda Rp 2 miliar subsidair penjara 6 bulan.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/AKBP-Dody-Prawiranegara.jpg)