Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Respon Kejari Bukittinggi Soal Permintaan Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kasi Intel Kejari Kota Bukittinggi, Fengki Sumardi menyebut, perkembangan update kasus yang membawa Irjen Pol Teddy Minahasa itu di Kejati Sumbar

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Hotman Paris sebut barang bukti yang semula menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, berada di tangan jaksa di Bukittinggi dan Agam.

Atas klaim yang dilakukan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa itu, membuat babak baru terkait perkembangan kasus yang menyangkutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Fengki Sumardi menyebut, perkembangan update kasus yang membawa Irjen Pol Teddy Minahasa itu diserahkan ke Kejati Sumbar.

“Ini kan yang disebut oleh Hotman itu menyangkut dua wilayah, Agam dan Bukittinggi,” terang Fengki kepada TribunPadang.com, Senin (21/11/2022).

“Dan intruksi pimpinan, informasi lebih lanjut diserahkan ke Kejati Sumatera Barat,” tambah Fengki.

Baca juga: Penjelasan Polda Sumbar Soal Viral Hotman Paris Minta Usut Kasus Penyebaran Video Porno di Solsel

Hal tersebut dilakukan, kata Fengki, guna menghindari informasi yang simpang siur.

“Pimpinan sudah mengintruksikan kasus ini akan dijelaskan oleh Kejati Sumbar, karena takut terjadi penjelasan tidak satu pintu,” pungkas Fengki.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam dan Kejari Bukittinggi dipanggil ke Jakarta menjadi saksi.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelitnya beserta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Cs beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dilakukannya pemeriksaan tambahan ini setelah ada perkembangan baru terkait barang bukti sabu 5 kilogram yang diklaim masih utuh di tangan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta Kejari Agam dan Bukittinggi Dipanggil Jadi Saksi

"Perkembangan baru itu setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (Linda) ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Oleh sebab itu, dikatakan Hotman, dalam agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini kliennya itu bakal mempertegas perkembangan baru itu kepada pihak penyidik.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved