Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta Kejari Agam dan Bukittinggi Dipanggil Jadi Saksi

Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelitnya

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris saat memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru kasus narkoba jenis sabu mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam dan Kejari Bukittinggi dipanggil ke Jakarta menjadi saksi.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelitnya beserta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Cs beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dilakukannya pemeriksaan tambahan ini setelah ada perkembangan baru terkait barang bukti sabu 5 kilogram yang diklaim masih utuh di tangan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Perkembangan baru itu setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (Linda) ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Oleh sebab itu, dikatakan Hotman, dalam agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini kliennya itu bakal mempertegas perkembangan baru itu kepada pihak penyidik.

Baca juga: Bantah Hotman Paris, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara: Penjualan Sabu Perintah Teddy Minahasa

Teddy dipercaya Hotman akan mempertegas pernyataanya bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman AKBP Dody Prawiranegara itu bukanlah barang bukti 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk dijual.

"Tapi barbuknya itu (5 kilogram sabu) masih utuh. Maka itu saya minta kepada Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi harus dipanggil sebagai saksi. Benar atau tidak 5 kilogram barbuk sabu itu masih utuh di sana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, 5 kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Barbuk 5 Kg yang Hilang di Tangan Jaksa, Irjen Teddy Cabut BAP dan di BAP Ulang

Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.

Hotman mengatakan temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkapnya.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," sambungnya.

Dengan temuan baru itu, Hotman menyebut Irjen Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumya.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Sampai di Kejaksaan, Akan Diperiksa 9 Jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved