Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus sabu

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Banding Teddy Minahasa ditolak. 

TRIBUNPADANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

Berdasarkan keputusan tersebut, eks Kapolda Sumbar itu tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.

“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.

¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.

Baca juga: Jalani Sidang Kode Etik, Nasib Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Segera Diputuskan

Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved