Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf
kapolri meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara belum sesuai harapan.
TRIBUNPADANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait perilaku anggota Polri terlibat sejumlah kasus pada Ttahun 2022.
Diantara banyak anggota Polri yang diduga terlibat kasus yaitu Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar.
Sigit mengaku sangat terpukul atas kasus-kasus yang mencoreng nama institusi Polri itu, mulai dari kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran sabu, hingga tragedi tewasnya ratusan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Awalnya, Sigit mengaku bahwa kinerja institusinya masih banyak kekurangan pada 2022.
Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Hanya Menggunakan Tilang Elektronik
Karena itu, dia meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara belum sesuai harapan.
"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun perkataan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Sigit pun mencontohkan tiga kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat.
Adapun tiga kasus tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga kasus narkoba yang
melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat. Kasus
FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan kepada institusi kami," jelasnya.
Baca juga: Kabar Lain Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolri: Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat
Dalam kasus Sambo, kata Sigit, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman teman mengikuti bahwa terkait dengan kasus Duren Tiga, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Baik kasus 340 maupun 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, KM dan RR saat ini sedang bersidang dan teman-teman ikuti. Dan 7 orang tersangka obstruction of justice ini juga kami sidangkan," ungkapnya.
Di kasus Irjen Teddy Minahasa, Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan 10 orang tersangka. Adapun 5 orang di antaranya adalah anggota Polri.
"Terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri dari Sumbar saat ini kami telah menetapkan 10 orang jadi tersangka. 5 orang di antaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat sipil. Ini juga bentuk dari kami terkait zero tolerance terkait narkoba. Siapapun apapun pangkatnya kalau terlibat kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait pemberantasan narkoba," bebernya.
Baca juga: Kapolri: Irjen Pol Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Kasus Narkoba

Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.