Tilang Elektronik

Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Hanya Menggunakan Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi. Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengistruksikan kedepannya tidak ada lagi tilang manual, semuanya pakai ETLE. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. 

Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. 

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Polres Bukittinggi Tilang 540 Pengendara Selama Operasi Zebra 2022

Kapolri juga menekankan seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Baca juga: Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Polres Sijunjung Terbitkan 69 Tilang, dan 417 teguran

Jajaran olantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

"Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercapyaan publik terhadap Polri," tulis surat telegram itu.

Selanjutnya anggota polantas mesti melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kemanan dan penegakan ketertuban lalu lintas di wilayah masing-masing.

Dalam surat telegram itu juga ditekankan untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota polantas.

Hal itu guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved