Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Kapolri: Irjen Pol Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus jual beli barang haram tersebut.
Listyo menuturkan kasus ini terungkap dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu.
Kala itu, pihaknya mengamankan sejumlah pelaku dan dari hasil pengembangan mengarah kepada beberapa personel Polri.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Listyo saat jumpa pers, Jumat sore.
Baca juga: Teddy Minahasa Pernah Ungkap Peredaran 41,4 Kg Sabu di Bukittinggi saat Jabat Kapolda Sumatera Barat
Ia membeberkan saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa tengah diproses oleh Propam Polri.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM (Teddy Minahasa)," terangnya.
Ia menambahkan, pagi tadi pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Irjen TM sebagai terduga pelanggar.
"Ancamannya PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) dan diproses pidana," ungkapnya dia.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, Humas Polda Sumbar: Semoga Tidak Benar, Beliau Baik
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba.
Kabar ini viral di media sosial dan pemberitaan media massa, Jumat (14/10/2022) pagi.
Ia dikabarkan ditangkap oleh Provos Polri.
Adapun kabar ini disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni dilansir dari Tribunnews.com, Jumat sore.
Sementara itu, Irjen Pol Teddy Minahasa yang dikabarkan hingga saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar.
Sebelumnya ia dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2134/IX/KEP/2022.
Namun, ia yang menggantikan Irjen Pol Nico Arinta itu belum sertijab (serah terima jabatan). (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Alatmusnah-Sabu.jpg)