Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditantang Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Tantantang itu disampaikan jika Teddy Minahasa beranggapan bukan sebagai dalang utama kasus peredaran narkoba.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNPADANG.COM - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs menantang mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tantantang itu disampaikan jika Teddy Minahasa beranggapan bukan sebagai dalang utama kasus peredaran narkoba.

Kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba menjelaskan, tantangan itu dilontarkan kliennya guna merespon tudingan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ditolaknya pengajuan JC Dody Cs oleh LPSK karena merupakan pelaku utama.

Padahal kata dia dalam keterangannya, LPSK justru menilai keterangan Dody Cs penting untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Adriel pun kemudian tetap bersikeras bahwa pelaku utama dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram itu merupakan Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polisi yang Terjerat Narkoba, Berkas Perkara Belum Lengkap

"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ucap Adriel dalam keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).

Kemudian Adriel balik menuding Teddy Minahasa lah sebagai bandar dalam kasus narkoba ini.

Pasalnya menurut dia, pengendalian narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu selama ini justru ada pada Teddy Minahasa.

"Kendati di UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika istilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Irjen TM menunjukan hal tersebut," kata dia.

"Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi tersebut," sambungnya.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya Disebut-sebut Punya Bisnis Tambang

Lanjut Adriel, meski permohonan JC kliennya itu berujung penolakan dari LPSK, ia mengaku tetap mengapresiasi keputusan tersebut.

Dirinya beralasan, walaupun ditolak, LPSK dikatakanya tetap memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya agar ruang tahanan Dody dipisah dengan Teddy Minahasa.

"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka.

Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Ikuti Konfrontasi Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved