Berkas Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Lengkap, Tak Lama Lagi Disidangkan

Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa memasuki babak baru. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara leng..

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pada saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (15/6/2022) di Kantor Polres Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG - Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara jenderal bintang dua itu lengkap alias P21.

"Berkas perkara TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Dikatakan Ade, berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu kini telah selesai diperiksa dan diteliti.

Tak hanya berkas perkara Teddy Minahasa, namun 10 tersangka lainnya yang ikut terjerat juga dinyatakan lengkap.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditantang Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

"Dan kini sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sebutnya.

Lebih lanjut, kini Kejati DKI tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro.

Setelah itu, kasus narkoba yang juga menyeret sejumlah oknum polisi ini bakal disidangkan.

Kemungkinan besar kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs akan disidangkan pada tahun 2023.

Pasalnya tinggal beberapa minggu lagi, sudah masuk penghujung akhir tahun 2022.

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polisi yang Terjerat Narkoba, Berkas Perkara Belum Lengkap

Duduk perkara

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022), setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksanya pada Kamis (13/10/2022).

Ia diduga kuat terlibat peredaran narkoba dan penjualan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan di Polres (kini Polresta) Bukittinggi.

Kasus ini mulanya terungkap saat Polres Metro Jakarta Pusat mengembangkan kasus pengungkapan narkoba dari salah seorang yang diduga pemakai dan pengedar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved