Menyapa Nusantara

Arsip Digital dan Tantangan Dokumentasi Kepahlawanan Masa Kini

Hari Pahlawan mengingatkan pentingnya arsip sebagai penentu kebenaran sejarah dan penjaga kejujuran bangsa.

Editor: Emil Mahmud
Dok : ANTARA
RENUNGAN SUCI - Suasana Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Kegiatan yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2025 tersebut mengusung tema Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) 

SETIAP 10 November, Indonesia memperingati Hari Pahlawan dengan mengenang jasa para pejuang kemerdekaan.

Di balik penetapan gelar pahlawan dan peringatan tersebut, tersimpan sesuatu yang kerap diabaikan, yaitu kekuatan arsip sebagai penentu kebenaran sejarah.

Menurut data Kementerian Sosial, Indonesia, saat ini memiliki tidak kurang dari 206 pahlawan nasional.

Penetapan gelar ini bukan proses sembarangan, melainkan melalui tahapan verifikasi yang ketat dan komprehensif.

Peraturan Kementerian Sosial Nomor 18 Tahun 2023 menetapkan tujuh kriteria ketat yang harus dipenuhi calon penerima gelar pahlawan nasional.

Baca juga: Warisan Abadi Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiyyah: "Ibu Terdidik Adalah Kunci Masa Depan Bangsa”

Kriteria tersebut mencakup perjuangan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi, berjasa nyata terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik sepanjang hidupnya, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal yang menarik dari seluruh proses penetapan pahlawan nasional adalah bahwa semua kriteria tersebut memerlukan pembuktian melalui dokumen autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat keputusan resmi, laporan pertempuran yang terdokumentasi, rekaman radio perjuangan, hingga surat kabar zaman perang dan pascakemerdekaan menjadi dasar pengakuan sejarah dan kepahlawanan seseorang.

Tanpa arsip yang lengkap dan valid, nama-nama pahlawan sejati bisa hilang ditelan waktu dan terlupakan begitu saja.

Sebaliknya, pengakuan palsu dari mereka yang hanya mengaku ikut berjuang, justru bisa bertahan dan mengaburkan fakta sejarah yang sesungguhnya. Kepahlawanan tidak lahir dari cerita turun temurun atau desakan publik semata, melainkan dari bukti autentik yang tersimpan rapi dalam arsip negara.

Baca juga: Prabowo dan Paul Keating Bahas Stabilitas Kawasan serta Dinamika Geopolitik dan Ekonomi Global

Sejarah Indonesia mencatat bahwa arsip memiliki dua fungsi yang saling bertolak belakang, namun sama-sama penting.

Di satu sisi arsip dapat mengangkat seseorang ke derajat mulia dan memberikan pengakuan atas perjuangan yang selama ini terpendam. Di sisi lain, arsip juga mampu menelanjangi kebohongan dan mengungkap manipulasi fakta yang telah dilakukan bertahun-tahun.

Banyak tokoh pejuang kemerdekaan baru mendapat pengakuan, setelah arsip perjuangannya ditemukan dan diverifikasi oleh tim peneliti sejarah.

Sebaliknya, tidak sedikit figur yang dijagokan dan dipuja masyarakat selama bertahun-tahun, namun akhirnya terbukti berkhianat atau memanipulasi fakta setelah arsip yang sesungguhnya berhasil dilacak dan dipelajari secara mendalam.

Arsip tidak mengenal kompromi, simpati, atau kebencian terhadap siapa pun. Dokumen-dokumen tersebut hanya menyimpan kebenaran apa adanya, tanpa bias kepentingan atau rekayasa politik tertentu.

Baca juga: Forkopimda Payakumbuh Ziarah ke Makam Pahlawan Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved