Kabupaten Sijunjung
Kejari Sijunjung Catat 1.364 Pengendara Kena Tilang Selama 2022, Total Pembayaran Rp 96 Juta
Hal itu diungkap saat Kejari Sijunjung menyampaikan pencapaian penyelesaian sejumlah perkara selama tahun 2022.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menangani lebih dari seribu perkara tilang selama 2022.
Hal itu diungkap saat Kejari Sijunjung menyampaikan pencapaian penyelesaian sejumlah perkara selama tahun 2022.
Laporan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sijunjung, Nagari Muaro, Kecamatan, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/1/2023).
Selama 2022, Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) menerima perkara tilang mulai bulan Januari hingga Desember 2022 sebanyak 1.364 perkara.
"Sebanyak 757 pelanggar telah melakukan pembayaran, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 96.943.000," tutur Kajari Sijunjung itu.
Baca juga: Belum Terhubung ke Jaringan Korlantas Polri, Tilang Elektronik di Bukittinggi Tetap Dilakukan
Sementara, untuk pelanggar yang belum membayar sebanyak 607 perkara, dengan nilai potensi Rp 89.291.000.
Selanjutnya, pada periode 2022 pada bidang pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 109 perkara.
Ia merincikan, perkara tersebut di antaranya 32 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), 43 perkara narkotika dan 34 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).
"Sebanyak 73 perkara sudah selesai kami selesaikan, dan narkotika merupakan perkara terbanyak pada tahun 2022," jelas Adi Nuryadin.
Selain itu pada tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipisus) menangani sebanyak 8 perkara.
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi di Kota Solok Mulai 2023, Kapolres: Secara Umum Pelanggaran Meningkat
Dikatakannya, seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sijunjung maupun Penyidik Polres Sijunjung dan Inspektorat Sijunjung.
"Dari delapan perkara tersebut, telah dilakukan pengembalian uang negara sebanyak Rp 256 juta," terang Adi Nuryadin Sucipto.
Selanjutnya, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar, Kejari Sijunjung juga telah telah menyelesaikan terkait dua Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi Bupati Sijunjung perkara Tata Usaha Negara dengan posisi JPN sebagai tergugat.
Lalu, dua SKK non Litigasi adalah perdata dengan Inspektorat Daerah Sijunjung.
Selanjutnya, Kejari Sijunjung juga telah melakukan lima MoU dengan berbagai pihak serta tiga kegiatan pendampingan hukum.
Baca juga: 5 Kabupaten Kota di Sumbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, 2023 Target Seluruh Daerah
Dalam Konferensi pers tersebut, turut mendampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Afandi Panjaitan, Kasi Pidsus Fengki Andrias dan Kasubbag Pembinaan Syaiful.
Upacara HUT ke-80 RI di Permukiman 1 Padang Tarok, Wujud Semangat Nasionalisme di Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Sijunjung Stabil, Rp40 Ribu/Kg dan Rp35 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sijunjung Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.