Kota Bukittinggi

Belum Terhubung ke Jaringan Korlantas Polri, Tilang Elektronik di Bukittinggi Tetap Dilakukan

Satlantas Polresta Bukittinggi masih menunggu terhubungnya sistem ke jaringan Korlantas Polri untuk ETLE atau tilang elektronik.

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satlantas Polresta Bukittinggi masih menunggu terhubungnya sistem ke jaringan Korlantas Polri untuk ETLE atau tilang elektronik.

Jaringan tersebut, bertujuan supaya setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, dapat tercatat di sistem.

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, perangkat untuk ETLE di Bukittinggi sudah tersedia.

Perangkat tersebut, berupa handphone untuk ETLE mobile, komputer dan servernya.

"Komputernya itu untuk front office dan back office," terang Ghanda kepada TribunPadang.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Apa Itu ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Biasa? Pahami Cara Kerjanya

"Servernya, juga bakal terpusat langsung ke Ditlantas dan Korlantas," tambah Ghanda.

Kendati masih menunggu terhubungnya jaringan ke Korlantas Polri, Ghanda menyebut, tilang elektronik sudah berjalan di Bukittinggi.

Penindakannya dilakukan dengan cara mobile serta memotret setiap pelanggaran pengendara lalu lintas.

Lalu, polisi bakal memintai keterangan data berupa identitas dengan kecocokan kendaraan yang dibawa.

"Setelah dirasa cocok, baru tilang elektronik bisa dilakukan, jadi petugas kami tidak asal foto saja nantinya," ungkap Ghanda.

Baca juga: 5 Kabupaten Kota di Sumbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, 2023 Target Seluruh Daerah

Diberitakan sebelumnya, penerapan ETLE atau tilang elektronik bakal berlaku di Kota Bukittinggi.

Tilang elektronik itu, akan dimulai pada 22 Desember 2022 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, Ghanda Novidiningrat kepada TribunPadang.com, Minggu (18/12/2022).

"Benar, ETLE mobile handheld akan dilakukan di Bukittinggi, melalui medsos Satlantas Polresta Bukittinggi juga sudah kami sosialisasikan," kata Ghanda.

Ghanda menyebut, untuk penerapannya di lapangan nanti, tilang elektronik akan dilakukan secara mobile.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Bukittinggi, Mulai 22 Desember 2022

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved