Kota Bukittinggi

Belum Terhubung ke Jaringan Korlantas Polri, Tilang Elektronik di Bukittinggi Tetap Dilakukan

Satlantas Polresta Bukittinggi masih menunggu terhubungnya sistem ke jaringan Korlantas Polri untuk ETLE atau tilang elektronik.

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Secara mobile itu, dilakukan dengan cara petugas berpatroli seperti tilang manual.

Namun, untuk ETLE ini menggunakan media berupa handphone ketika penindakan dilakukan.

"Sama seperti patroli, masing-masing personel lantas bisa mengambil foto pelanggar," ungkap Ghanda.

Ghanda menuturkan, saat pengendara melanggar ketertiban lalu lintas itu, maka surat konfirmasi dikirim langsung ke rumah masing-masing.

Terkait dengan mekanismenya, kata Ghanda, petugas Lantas Polres Bukittinggi akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar.

Baca juga: Tilang Elektronik di Padang Belum Maksimal, Cuma Bisa di Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman

Lalu, petugas bakal meminta data diri dan surat-surat kendaraan.

Data diri itu, berguna supaya petugas mengetahui jika motor itu adalah milik pelanggar tersebut.

"Jadi tidak hanya foto-foto saja nanti itu, pengendara memang diberhentikan, supaya surat konfirmasi tilang tidak salah alamat," jelas Ghanda. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved