Kota Padang
Tilang Elektronik di Padang Belum Maksimal, Cuma Bisa di Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman
Tilang di kawasan Jalan Raya Kota Padang terdapat sebanyak 10 kamera pengintai yang terpasang di Jalan Khatib Sulaiman sampai Jalan Sudirman.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerapan aturan tilang elektronik belum bisa maksimal di wilayah kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tilang manual yang masih dilakukan petugas adalah bagi pengendara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta tidak terjangkau kamera pengawas CCTV.
Saat ini Kapolri telah memerintahkan Satuan Polisi Lalu Lintas agar tidak melakukan penilangan secara manual, dan beralih ke tilang elektronik dengan kamera pengawas di setiap jalan.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, mengatakan bahwa untuk kawasan Jalan Raya Kota Padang terdapat sebanyak 10 kamera pengintai yang terpasang dari Jalan Khatib Sulaiman sampai Jalan Sudirman.
Sedangkan kawasan lainnya belum dilengkapi kamera pengawas yang dapat menangkap gambar pelanggar lalu lintas agar dilakukan tilang elektronik.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Padang, Pengendara Tanpa Helm Main HP hingga Lawan Arah Bakal Ditindak
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan pelaksanaan tilang elektronik tidak maksimal dilakukan karena keterbatasan jumlah kamera pengawas.
"Karena posisi di Kota Padang ini hanya ada beberapa titik terkait dengan tilang elektronik, sehingga itu tidak mampu dan tidak maksimal menemukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan efek jera dengan bukti tilang," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Jumat (28/10/2022).
Ia mengatakan, selama perintah Kapolri melarang adanya tilang manual, pihaknya di lapangan akan melakukan teguran kepada para pelanggar lalu lintas di Padang.
"Selagi Kapolri menyampaikan bahwa tidak ada tilang manual, kita memberikan teguran. Namun, apabila ada pelanggaran yang begitu fatal, kita akan menindaknya dengan melakukan penilangan," ujar Kombes Pol Ferry Harahap.
Kata dia, dilakukannya tilang secara manual kepada pelanggar yang fatal sesuai dengan batasan-batasan seperti dapat merugikan orang lain, membahayakan orang lain, dan membahayakan dirinya sendiri.
Baca juga: Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Padang, Kapolresta: Kita Beri Teguran, Kecuali Membahayakan
"Tetapi kita semaksimal mungkin memberikan teguran. Untuk tilang elektronik masih belum maksimal. Kita tidak melakukan tilang manual, karena tilang manual dilakukan kepada hal-hal yang betul-betul darurat," katanya.
Ketika ada pelanggaran yang kecil, pihaknya dari Satlantas Polresta Padang akan memberikan teguran kepada pengendara di jalan raya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)