5 Kabupaten Kota di Sumbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, 2023 Target Seluruh Daerah

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, saat ditemui sesuai pelaksanaan apel gelar pasukan Nataru

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mulai hari ini, ETLE sudah diberlakukan di empat Kota dan Kabupaten lain setelah Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (22/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, saat ditemui sesuai pelaksanaan apel gelar pasukan Nataru di Lapangan Imam Bonjol Kota Padang.

"Jadi E Tilang (ETLE) itu sudah diberlakukan di Kota Padang. Mulai hari ini diberlakukan juga di empat kabupaten lainnya, yaitu Kota Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Padang Pariaman," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.

Kata dia, untuk kota yang lainnya menyusul secara bertahap, menyesuaikan dengan persiapan sarana dan prasarana yang ada di Polres masing-masing.

"Kita harapkan pada tahun 2023 nanti, seluruh Sumatera Barat sudah melakukan penilangan elektronik," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Bukittinggi, Mulai 22 Desember 2022

Baca juga: Tilang Elektronik di Padang Belum Maksimal, Cuma Bisa di Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman

Sehubungan dengan persiapan Nataru, sasaran utama Polisi Lalu Lintas adalah memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. "Penegakan hukum itu nomor dua," lanjutnya.

Terkait pelanggaran kasat mata yang dapat menyebabkan potensi Kecelakaan akan tetap dilakukan E Tilang, dan juga tilang manual bagi para pengendara balap liar dan tidak memakai plat nomor.

"Karena pelaku balap liar dan kendaraan tidak memakai plat nomor meresahkan masyarakat, sehingga dilakukan tilang manual," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved