ETLE Mobile

Apa Itu ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Biasa? Pahami Cara Kerjanya

Pertanyaan tentang apa itu ETLE Mobile muncul setelah berita tentang sesorang pengendara motor melintas di jalan pedesaan dikenai tilang ETLE mobile

Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Launching Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polresta Padang, Selasa (23/3/2021) silam. Pahami apa itu ETLE Mobile dan apa bedanya dengan ETLE biasa 

TRIBUNPADANG.COM- ETLE Mobile adalah kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas pengendara yang ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.

Pertanyaan tentang apa itu ETLE Mobile muncul setelah berita tentang sesorang pengendara motor melintas di jalan pedesaan dan dikenai tilang ETLE Mobile viral. 

Nah apa itu ETLE Mobile dan apa bedanya dengan ETLE biasa yang selama ini dipahami masyarakat?

Melansir Tribunnews.com, ETLE singakatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang bisa digunakan untuk melakukan tilang elektronik.

Ada dua jenis ETLE yakni ETLE biasa dan ETLE mobile.

Lantas, apa perbedaan ETLE biasa dan ETLE mobile?

Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur.
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

ETLE mobile dan ETLE sebenarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE biasa penempatannya bersifat statis, hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.

Sedangkan ETLE mobile, ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bisa dicapture dari ETLE mobile menggunakan kamera HP.

Dengan ETLE mobil ini, membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

Oleh karenanya, ETLE mobile ini memungkinkan petugas kepolisian untuk bisa melakukan penindakan pelanggaran kasat mata hingga ke pelosok daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved