ETLE Mobile

Apa Itu ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Biasa? Pahami Cara Kerjanya

Pertanyaan tentang apa itu ETLE Mobile muncul setelah berita tentang sesorang pengendara motor melintas di jalan pedesaan dikenai tilang ETLE mobile

Tayang:
Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Launching Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polresta Padang, Selasa (23/3/2021) silam. Pahami apa itu ETLE Mobile dan apa bedanya dengan ETLE biasa 

Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan ETLE Mobile

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis.

Petugas akan memotret gambar pelanggaran yang dilakukan dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda.

Setelah itu akan langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Adapun pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlaku pelat nomor yang sudah habis, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.

Meski begitu, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan ETLE mobile ini.

Hanya petugas Korlantas yang memiliki kualifikasi tertentu yang dapat menggunakan ETLE mobile ini.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik."

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigrjen Pol Aan Suhanan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, (31/5/2022).

Untuk diketahui, ETLE mobile ini diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru dan telah diluncurkan pada Sabtu 20 Maret 2021 silam.

Ditlantas Polda Jawa Tengah saat ini juga sudah menerapkan ETLE mobil ini untuk melakukan penindakan.(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved