Tilang Manual Berlaku Lagi di Kota Solok Mulai 2023, Kapolres: Secara Umum Pelanggaran Meningkat
Polres Solok Kota Kembali Terapkan Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas, Tak hanya Berikan Teguran
Penulis: Nandito Putra | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Polres Solok Kota akan menerapkan lagi tindakan langsung atau tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas pada tahun 2023 mendatang.
Langkah ini diambil setelah terjadinya peningakatan kasus pelanggaran kecelakaan lalu lintas pasca adanya aturan polisi dilarang melakukan tilang manual.
"Setelah berlaku selama 40 hari karena ada dinamika kebijakan di pusat, faktanya kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan.
Ia mengatakan, selama 2022 sebelum adanya aturan Polantas tidak boleh melakukan tilang manual, Satlantas Polres Solok Kota telah melakukan 2.882 tilang.
Angka tersebut meningkat sebanyak 576 kasus dibandingkan dengan tahun 2021.
Baca juga: Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kota Solok Berkurang Selama 2022 tapi Jumlah Ganja Sitaan Meningkat
Adapun untuk jumlah pelanggaran yang diberikan teguran, kata Fadilan, jumlahnya meningkat hampir 100 persen.
"Jumlah teguran yang diberikan pada 2021 sebanyak 1.465 kali dan meningkat tajam menjadi 2.905 kali pada 2022," katanya, Sabtu (31/12/2022).
Sementara itu, kasus kecelakaan lalu-lintas pada 2022 juga mengalami peningkatan, baik dari segi jumlah kasus maupun korban jiwa.
Fadilan merinci, pada 2021 terjadi 58 kecelakaan lalu-lintas, naik menjadi 69 kasus pada 2022.
Dari angka tersebut, 19 orang meninggal karena kecelakaan lalu-lintas pada 2021 dan meningkat menjadi 23 korban meninggal pada 2022.
Baca juga: Polres Solok Pasang Replika Mobil Patroli di Pinggir Jalan, Ingatkan Waspada Titik Rawan Kecelakaan
Adapun korban luka berat juga meningkat dari satu orang pada 2021, menjadi 11 orang pada 2022.
Mengacu pada angka-angka di atas, Fadilan menilai bahwa saat ini masyarakat Kota Solok masih perlu diedukasi tentang keselamatan lalu-lintas.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa pada tahun 2023, polisi sudah mendapatkan izin untuk kembali melakukan tilang manual bagi para pelanggar aturan.
"Saat ini polisi sudah bisa menggunakan kewenangan penegakkan hukum lalu-lintas," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum ini polisi hanya akan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Artinya secara umum terjadi peningkatan jumlah pelanggaran, tidak mungkin polisi menegur pengendara yang tidak bersalah," katanya.