PT KAI Divre II Tunda Penertiban Warung Tuak di Pasar Bawah Bukittinggi
PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) menunda penertiban enam warung tuak di Kota Bukittinggi
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menunda penertiban enam warung tuak di Kota Bukittinggi.
Penertiban itu ditunda selama tiga hari hingga Kamis (17/3/2022) mendatang.
Menajer Pengamanan PT. KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Purbaya mengatakan, penundaan ini terkait dengan permohonan dari pemilik warung.
Baca juga: Resmikan Peron Baru KA Bandara, Dirut PT KAI : Semoga Jadi Embrio Jalur-Jalur yang Sudah Tidak Aktif
Baca juga: Peningkatan Jalur KA ke Pauh Lima Padang, PT KAI Tambah Petugas Penjaga Pintu Perlintasan
Ia menyebut pemilik warung memohon agar eksekusi ditunda sebentar hingga menemukan tempat tinggal sementara.
"Jadi kita menunda ini agar pemilik warung dapat beradaptasi, sudah punya tempat tinggal sementara," ujarnya kepada TribunPadang.com di lokasi.
Baca juga: PT KAI Lakukan Pemagaran Dekat Pasar Tarandam, Kota Padang Terkait Strerilisasi Aset
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Sediakan Gerbong Khusus, untuk Angkut Sepeda, Wagub Audy: Mirip di Belanda
Ia menjelaskan bahwa pemilik warung yang bernama Kristo (46) memiliki enam orang anak yang masih kecil-kecil, bahkan ada pula yang masih bayi.
Sehingga, jika pihaknya tetap merobohkan warung itu akan membuat keluarga kecil Kristo bakal terlantar.
"Jadi sebenarnya ini sisi kemanusiaan kita lagi," ucapnya.
Baca juga: PT KAI Beri Penjelasan Terkait Kecelakaan Kereta Api yang Tewaskan Warga Apar Pariaman
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Tanggapi Tabrakan di Pariaman, Humas: Palang Pintu di Lokasi belum Berfungsi
Terkait permohonan Kristo agar disediakan tempat tinggal sementara, Purbaya mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikannya dengan Dinas Sosial Kota Bukittinggi.
"Terkait itu sudah kita sampaikan ke Dinas Sosial dan mungkin akan disanggupi untuk beberapa hari," terangnya.
Untuk sementara, ia menyebut, oleh Dinas Sosial telah disediakan tempat menginap bagi anak Kristo di panti sosial.
Sedangkan Kristo dan istri dapat tinggal di warungnya.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Kembali Kurangi Perjalanan KA Minangkabau Ekspres, Simak Jadwal Terkini
Baca juga: Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa? Simak Hasil FGD PT KAI Divre II Sumbar dan KNKT
"Tapi kita tegas kepada mereka tidak ada lagi aktivitas jual tuak, kalau masih kedapatan terpaksa harus kita tindak tegas," pungkas Purbaya.
Terpisah, Kristo mengatakan, ia bersama keluarga tak memiliki uang yang cukup untuk mengontrak rumah sebagai tempat tinggal.