PT KAI Divre II Tunda Penertiban Warung Tuak di Pasar Bawah Bukittinggi

PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) menunda penertiban enam warung tuak di Kota Bukittinggi

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Langkah penertiban pedagang yang berada di atas fasilitas umum di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Senin (21/2/2022). 

Sehingga ia mengharapkan kerelaan dari Pemerintah Kota Bukittinggi untuk membantunya.

"Meski saya bukan asli orang Sumbar, saya dari Sumut, tapi saya lahir di sini, KTP saya Bukittinggi," ujarnya.

Sebelumya diberitakan, PT. KAI menertibkan enam warung tuak termasuk milik Kristo karena kedapatan menjual tuak.

Pihak PT KAI menyebut hal itu bertentangan dengan aturan dan kesepakatan pihaknya dengan pemilik enam warung.

PT KAI juga telah melayangkan tiga surat peringatan (SP) kepada pemilik warung namun tidak digubris. (*)
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved