MK Tolak Permohonan Sengketa di Pilkada Padang Pariaman, Ini Kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Padang Pariaman yang diajukan oleh Tri Suryadi-Taslim.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Padang Pariaman yang diajukan oleh Tri Suryadi-Taslim.

Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Sejauh ini proses sidang putusan ini masih digelar oleh MK secara virtual, Senin (15/2/2021). 

Kuasa Hukum Tri Suryadi- Taslim, Zulbahri  mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. 

"Akan tetapi sangat disayangkan keputusan MK itu tentang limitasi waktu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya," jelas Zulbahri.

Keputusan MK tentang perkara Pileg sebelumnya yaitu pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu.

Baca juga: KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos, Firli: Segera Sampaikan ke Publik

"Kalau kita memasukan permohonan Rabu, satu harinya kan Kamis. Dua harinya Jumat, tiga harinya Sabtu. Sabtu itu hari libur, makanya kita masukan permohonan hari Senin," jelas Zulbahri.

Menurut Zulbahri, pihaknya telah menggunakan waktu itu dengan sebaik-baiknya karena keputusan MK sebelumnya dalam sengketa Pileg 2019, acuannya 3 kali 24 jam, bukan tiga hari kerja. 

Ditegaskan Zulbahri, ada ambivalen sikap MK terhadap limitasi waktu tersebut.

"Kalau putusan ini sudah terjadi, tidak ada upaya hukum lagi. Ini sudah final dan mengikat. Jangan ada kejadian yang begini terulang kembali," harap Zulbahri.

Kata Zulbahri, MK harus tegas, kalau sudah melewati limitasi waktu, jangan layani orang untuk mendaftarkan permohonannya.

"Sebab untuk urusan ini, tidak sedikit energinya. Itu emang risiko, susah juga kita menarasikannya," ucap Zulbahri.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih

MK Putuskan Gugatan 

Dilansir TribunPadang.com, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020 ditolak, Senin (15/2/2021).

Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa Sakban, bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan calon terpilih.

"Setelah menerima putusan MK, paling lambat lima hari setelah itu KPU akan melakukan pleno terbuka penetapan calon terpilih," kata Ory.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir

Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Ory menyampaikan, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di Padang Pariaman ialah Paslon nomor urut 1, Suhatri Bur-Rahmang.

Setelah keluar putusan MK, baru KPU akan menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak tersebut.

Ory mengungkapkan, gugatan pemohon tidak dapat diterima, salah satu persoalannya ialah tenggat waktu pengajuan permohonan.

Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

Baca juga: MK Lanjutkan Sidang PHP Pilgub Sumbar 1 Februari 2021, KPU Sumbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno

Kemudian, terkait masalah pokok permohonan yang juga telah diputus oleh MK, tidak dapat diterima.

"KPU berhasil memenangkan perkara ini di MK,  eksepsi kita diterima sebagian yakni terkait masalah tenggang waktu pengajuan, kemudian terkait pokok permohonan seluruhnya ditolak oleh MK," tutur Ory.

Ory melanjutkan, penetapan calon terpilih di Padang Pariaman rencananya diagendakan dalam pekan ini. 

Akan tetapi masih menunggu masukan dari sejumlah pihak .

Skemanya, setelah ditetapkan, KPU akan mengirimkan hasil ketetapan dan berita acara penetapan ke DPRD.

Lalu DPRD yang akan melanjutkan ke Kemendagri. 

Baca juga: Update Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Paslon Terpilih di 8 Daerah Sumbar, Berikut Ini Rinciannya

Baca juga: KPU Pasaman Barat Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Hamsuardi-Risnawanto Dilantik di Padang

Baca juga: Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Pasaman Tetapkan Benny Utama-Sabar AS sebagai Paslon Terpilih

"Kapan dilantik dan SK-nya keluar itu kewenangan DPRD dan Kemendagri," sebut Ory.

Melalui gugatan yang diajukan pemohon, kata Ory, KPU ingin mengedukasi masyarakat bahwa tahapan langkah hukum yang ditempuh Paslon nomor urut 2 itu dihargai sebab itu kontitusional, boleh dilakukan.

Masyarakat juga bisa mendengar permohonannya apa, lalu dijawab oleh KPU.

Menurut Ory, hal itu merupakan bagian dari bagaimana KPU mengedukasi masyarakat agar masyarakat paham.

"Ternyata begitu yang disangkakan ke KPU, begitu juga dengan jawaban dan bantahannya, serta barang bukti yang ada. Itu pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat perihal Pilkada," jelas Ory. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved