KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos, Firli: Segera Sampaikan ke Publik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Demikian disampaikan Firli sekaligus menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut adanya oknum di KPK mengintervensi penyidikan kasus bansos.

Menurut Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi itu, kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Firli melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Ribuan Pelamar Ikut Seleksi Jadi Juru Bicara KPK, Ternyata Tak Ada Satu Pun yang Lolos

Baca juga: Staf Ahli Mensos RI, Restu Hapsari Dicecar KPK, Terkait Proses Pengadaan Bansos Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Akan Periksa Vendor Penyalur Bansos Covid-19, Terkait Kasus Mensos

Firli menegaskan bahwa KPK mendalami segala informasi yang berkembang akan di dalami kepada saksi.

Tak menutup kemungkinan juga soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, dari tersangka Harry Van Sidabuke.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," tegasnya.

Firli berkata bahwa KPK terus bekerja melakukan pemeriksaan saksi  yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Ia tak memungkiri pihaknya saat ini tengah mencari tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Hingga kini, masih mengumpulkan alat bukti untuk menambah titik terang seorang yang akan ditetapkan dalam tersangka tersebut.

"Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," kata Firli.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul; Firli Bahuri Ungkap KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos
 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved