Gugatan Pilkada Sumbar
Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir
Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon sedang menunggu hasil keputusan dari MK.
"Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Tentu ada dua kemungkinan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Yanuk, pengumuman itu akan dikeluarkan pada 15–16 Februari mendatang.
Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," sebut Yanuk Sri Mulyani.
Saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberi keterangan.
Sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak.
"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti tindak lanjut KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," ungkap Yanuk.