Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati
Lima daerah di Sumatera Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima daerah di Sumatera Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati.
Pasalnya, ada yang menggugat Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Pesisir Selatan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan, pihaknya telah mengirim beberapa nama yang akan diangkat menjadi Pj Bupati di daerah yang menggugat kepala daerah terpilih.
Beberapa nama tersebut nantinya akan dipilih oleh Kemendagri. Nama yang dipilih oleh Kemendagri kemudian akan diangkat menjadi Pj Bupati.
"Pj bupati sudah selesai kita usulkan, kalau misalnya sampai 17 Februari, usulan Pj dari Pemprov belum dibuatkan SK, Sekda setempat yang menjadi Plh," kata Irwan.
Menurut Irwan, pelantikan bupati wali kota dan gubernur tidak serentak, sebab yang bersengketa di MK, masih menunggu putusan dari MK.
• Masa Jabatan Irwan Prayitno Berakhir 12 Februari 2021, Sekda Alwis Bisa Jadi Plh Gubernur Bila . . .
• Gubernur dan Pejabat Muspida Bagikan Masker di Pasar Raya Padang, IP: Masyarakat Masih Peduli
MK akan mengumumkan hasil putusan dalam rentang waktu 19-24 Maret 2021.
"Setelah itu selesai, kalau sudah ada keputusan kalah menang, nanti KPUD buat surat, DPRD melalui gubernur mengusulkan ke Kemendagri, baru nanti keluar suratnya baru dilantik yang bersengketa di MK," ujar Irwan.
Sementara daerah yang tidak bersengketa di MK, 17 Februari direncanakan sebagai jadwal pelantikan sesuai akhir masa jabatan.
Kata dia, dari 13 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada, ada 12 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2020 termasuk 5 daerah yang bersengketa di MK.
Sementara Kabupaten Solok Selatan masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 22 Maret 2020.
"Mereka nantinya akan dilantik secara virtual oleh Kemendagri," sebut Irwan Prayitno.