Gugatan Pilkada Sumbar

Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir

Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat ditemui, Sabtu (19/12/2020). 

Padahal sisa masa jabatan gubernur Sumbar periode 2016-2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti.

"Pj itu urusan Kemendagri, informasinya belum ada untuk Pj Gubernur," kata Irwan Prayitno, Senin (8/2/2021).

Sepekan Jelang Masa Jabatan Berakhir, Gubernur dan Wagub Sumbar NA-IP Mulai Berpamitan

Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah

Namun demikian, lanjut Irwan Prayitno, tak menutup kemungkinan jabatan Gubernur Sumbar akan diisi oleh Sekda Provinsi Sumbar Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh)

"Kalaupun belum ada (ditunjuk Pj) hingga 12 Februari, itu otomatis Sekda yang jadi Plh," tambah Irwan.

Sesuai aturan, sebutnya, jika masa jabatan gubernur definitif habis maka Plh dapat langsung menjalankan tugas.

Sebab, pemerintahan harus tetap jalan dan tidak akan berhenti.

"Jadi kalau sampai akhir masa jabatan tidak ada Pj, Sekda otomatis jabat Plh sampai menunggu Mendagri mengeluarkan SK siapa yang jadi Pj."

"Sampai kapannya, awal April mungkin. Tergantung MK dan putusannya," sebut Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved