TOPIK
Polemik PPPK Pariaman
-
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kota Pariaman, Sumatera Barat, sudah kehilangan harapan setelah status seleksi administra
-
Kadis Perkim LH Pariaman, Feri Andri, menyatakan tidak akan melarang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang ingin melakukan aks
-
DPRD Kota Pariaman menindaklanjuti polemik perubahan status ratusan CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
-
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman, Feri Andri, terpaksa turun langsung ke jalan
-
Bantahan ini disampaikan menyusul pengakuan beberapa CPPPK Pariaman yang merasa diancam pemberhentian terkait aksi protes perubahan
-
Perubahan status ini disebut sebagai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
-
Pemko Pariaman menyatakan perubahan status 591 CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
-
Ratusan CPPPK Kota Pariaman yang statusnya berubah dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan melakukan aksi mogok kerja
-
Ratusan CPPPK Kota Pariaman mendatangi Kantor Regional BKN Pekanbaru untuk mempertanyakan perubahan status seleksi mereka dari Memenuhi Syarat (MS)
-
Ombudsman Sumbar menerima laporan dari CPPPK Kota Pariaman terkait perubahan status hasil seleksi dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS
-
Laporan ini dilakukan setelah status hasil seleksi mereka berubah dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).