Polemik PPPK Pariaman
Kepala Dinas Perkim LH Bantah Ancam Berhentikan CPPPK Pariaman yang Lagi Mogok Kerja
Bantahan ini disampaikan menyusul pengakuan beberapa CPPPK Pariaman yang merasa diancam pemberhentian terkait aksi protes perubahan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, Feri Andri, membantah tuduhan telah memberikan tekanan kepada sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (26/3/2025).
Bantahan ini disampaikan menyusul pengakuan beberapa CPPPK Pariaman yang merasa diancam pemberhentian terkait aksi protes perubahan status hasil seleksi.
Diketahui, sejumlah CPPPK Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menjalani aksi mogok atas perubahan status hasil seleksi merek, Rabu (26/3/2025).
Kadis Perkim LH Kota Pariaman Feri Andri, mengatakan tidak ada maksudnya melakukan pemanggilan untuk memberi tekanan atas aksi mogok tersebut.
"Benar saya memanggil sejumlah tenaga non ASN, tujuannya untuk meminta tanggung jawab mereka atas pekerjaannya," ujar Feri dikonfirmasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah CPPPK di Pariaman Mengaku Dapat Tekanan dari Kepala Dinas atas Aksi Mogok
Ia mengaku pemanggilan tersebut dilakukan pada perwakilan yang melakukan aksi mogok untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi.
Menurutnya dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan hanya komunikasi untuk mencarikan jalan keluar dan dampak dari tindakan mereka.
"Kalau pemberhentian tidak mungkin, pemberhentian da prosedurnya, tapi tindakan mereka saat ini tentu ada sanksinya," ujarnya.
Sanksi ini menurutnya bisa berujung pada pengurangan gaji, teguran dan lain sebagainya, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian secara tertulis.
Ia meminta para non ASN ini untuk tetap tenang atas kondisi yang ada karena pasti akan ada jalan keluar atas masalah ini.
Baca juga: Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK
Menurutnya tenaga non ASN seharusnya tetap melakukan pekerjaan sesuai prosedur, karena pihaknya tidak pernah melarang untuk mereka melakukan aksi.
Tekanan ini disampaikan oleh dua orang CPPPK yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, saat melakukan aksi damai.
Keduanya mengaku dipanggil oleh kepala dinas terkait dan mendapat ancaman pemberhentian, atas aksi yang mereka lakukan.
Hanya saja ancaman tersebut tidak berujung sampai surat pemberhentian tertulis, sebatas menakut-nakuti.
Menurut keduanya mereka dianggap menjadi propaganda atas aksi mogok yang terjadi di dinas tersebut.
"Padahal semua teman di sana bergerak sesuai keinginan mereka tanpa dikomandoi, jadi saya tidak mengerti kenapa ada tuduhan tersebut," tuturnya.(*)
Menakar Nasib Ratusan CPPPK Kota Pariaman, Perjuangan Panjang Tak Berhasil Wujudkan Harapan |
![]() |
---|
Kadis Perkim LH Pariaman Izinkan Aksi Damai CPPPK, Ingatkan Soal Tanggung Jawab |
![]() |
---|
DPRD Pariaman Kawal Masalah CPPPK, Pastikan Tidak Ada Hak yang Terabaikan |
![]() |
---|
Imbas Mogok CPPPK, Kadis Perkim LH Pariaman Terpaksa Turun Ikut Pungut Sampah di Jalan |
![]() |
---|
Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.