Polemik PPPK Pariaman
Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK
Perubahan status ini disebut sebagai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Ombudsman Sumbar meminta Pemko Pariaman bertanggung jawab atas perubahan status 591 CPPPK yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Perubahan status ini disebut sebagai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, setelah pihaknya menerima laporan dari CPPPK Kota Pariaman, Selasa (25/3/2025).
Adel menyebut perubahan status tersebut secara jelas merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
"Jadi kalau Pemko Pariaman sebut ini perbuatan BKN Pusat, tidak masuk akal dan tidak sesuai regulasi," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Perkuat Unsur Budaya Minangkabau di BIM, Petugas Bandara Pakai Pakaian Adat
Ia menerangkan jika PPK dan Panselda bisa mengeluarkan keputusan terjadi Mal Administrasi di tahap 1 harusnya Pemko juga tahu perubahan status ini.
Seperti halnya yang terjadi pada ratusan guru PPG yang awalnya berstatus TMS berubah jadi MS, semua merupakan wewenang dari Pemko Pariaman.
"Dulu alasnya akun terblokir, tapi PPG statusnya sudah MS, berarti akun sudah dipegang oleh Pemko, makanya bisa juga membuat TMS CPPPK ini," ujarnya.
Ia menyebut akun tersebut sepenuhnya dikontrol oleh Pemerintah Kota Pariaman, bukan BKN Pusat, kalau memang BKN pusat yang ubah pasti Panselda diberitahu.
Ia meminta Pemko tidak mengalihkan persoalan ini ke pusat, seolah lepas tangan, PPK dan Panselda harus memberi kejelasan pad CPPPK ini alasan mereka.
Baca juga: Salat Idul Fitri 2025 di Padang Digelar di Lapangan Apeksi, Jika Hujan Dialihkan
Ia menyebut laporan yang masuk dari CPPPK ini sedang dalam tahap verifikasi, Ombudsman dalam kasus ini akan melakukan respons cepat mengingat waktu penetapan jadwal yang akan berlangsung pada 7 April.
"Jadi sebelum libur panjang harus ada kejelasannya, CPPPK harus mendapat kejelasan yang dapat diterima secara akal sehat dan regulasi atas perubahan status yang terjadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kota Pariaman melaporkan Pemerintah Kota Pariaman ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Laporan ini dilakukan setelah status hasil seleksi mereka berubah dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Perwakilan CPPPK Kota Pariaman, Dila Erfina, menyampaikan bahwa lima perwakilan telah mendatangi kantor Ombudsman di Kota Padang untuk menyerahkan laporan resmi.
Menakar Nasib Ratusan CPPPK Kota Pariaman, Perjuangan Panjang Tak Berhasil Wujudkan Harapan |
![]() |
---|
Kadis Perkim LH Pariaman Izinkan Aksi Damai CPPPK, Ingatkan Soal Tanggung Jawab |
![]() |
---|
DPRD Pariaman Kawal Masalah CPPPK, Pastikan Tidak Ada Hak yang Terabaikan |
![]() |
---|
Imbas Mogok CPPPK, Kadis Perkim LH Pariaman Terpaksa Turun Ikut Pungut Sampah di Jalan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perkim LH Bantah Ancam Berhentikan CPPPK Pariaman yang Lagi Mogok Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.