Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Padang Pariaman, Layani Warga di Simpang Tiga Sicincin Hari Ini

Untuk pelayanan SIM keliling Jumat ini, berlokasi di Simpang Tiga Sicincin, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Berikut jadwal pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Jumat (21/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Jumat (21/11/2025), digelar di Simpang Sicincin.
  • Pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
  • Membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Jumat (21/11/2025).

Satlantas Polres Padang Pariaman kembali menggelar pelayanan SIM keliling untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM tersebut bisa melalui SIM keliling.

Baca juga: SIM Keliling Kota Padang Besok Beroperasi di Klinik Anisa Tabing, Dimulai Pukul 08.30 WIB

Untuk pelayanan SIM keliling Jumat ini, berlokasi di Simpang Tiga Sicincin, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Simpang Tiga Sicincin berada tepatnya di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Lengkap SIM Keliling Hari Ini, Hadir di Simpang RSUD Padang Pariaman

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Singgalang 2025 yang Digelar Polres Lima Puluh Kota

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Baca juga: Polresta Bukittinggi Gelar Operasi Zebra Singgalang Sasar Knalpot Racing dan Balap Liar

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved