Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Persyaratan Lengkap SIM Keliling Hari Ini, Hadir di Simpang RSUD Padang Pariaman

Untuk pelaksanaan pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Kamis (20/11/2025) digelar di Simpang RSUD Padang Pariaman.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Untuk pelaksanaan pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Kamis (20/11/2025) digelar di Simpang RSUD Padang Pariaman. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM keliling pada Kamis (20/11/2025), dijadwalkan di Simpang RSUD Padang Pariaman.
  • Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
  • Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali menggelar pelayanan SIM keliling untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Untuk pelaksanaan pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Kamis (20/11/2025) digelar di Simpang RSUD Padang Pariaman.

Baca juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling di Lima Puluh Kota Kamis, 20 November 2025, Hadir di Pasar Limbanang

Simpang RSUD Padang Pariaman ini berada tepatnya di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Kamis, 20 November 2025: Mulai Pukul 08.30 WIB di Klinik Anisa

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Singgalang 2025 yang Digelar Polres Lima Puluh Kota

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved