Polemik PPPK Pariaman
DPRD Pariaman Kawal Masalah CPPPK, Pastikan Tidak Ada Hak yang Terabaikan
DPRD Kota Pariaman menindaklanjuti polemik perubahan status ratusan CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat menindaklanjuti polemik perubahan status ratusan CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, memastikan akan melakukan hearing dengan pemerintah kota dan tenaga honorer terkait masalah ini.
Tindakan ini ia lakukan karena masalah ini melibatkan banyak masyarakat, nasibnya terbengkalai dan sudah berulang terjadi.
"Ini bukan yang pertama kali, masalah ini (PPPK) sudah berulang, kami akan ambil langkah hiring untuk memastikan bagaimana duduk perkara masalah ini," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, jika permasalahan ini terus berlarut, maka DPRD akan membentuk tim panitia khusus untuk mencari jalan keluarnya.
Baca juga: Jelang Lebaran Tukang Cukur di Sijunjung Banjir Pelanggan, Malam Takbiran Diprediksi Meningkat
Langkah tersebut menurutnya merupakan hasil diskusi dengan anggota DPRD lain, dengan tujuan mendorong masalah ini cepat selesai.
Muhajir berkomitmen akan mengawal polemik seleksi PPPK sampai menemui titik terang.
Ia sepakat bahwa pengangkatan PPPK harus sesuai dengan regulasi tanpa menzalimi hak orang-orang.
"Pengangkatan PPPK ini harus didasari dua hal yaitu, sesuai dengan regulasi dan harus dipastikan tak ada hak yang terzalimi oleh peraturan yang ada," katanya.
Aksi Mogok CPPPK
Sejumlah CPPPK Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menjalani aksi mogok atas perubahan status hasil seleksi mereka mendapat tekanan dari Kepala Dinas, Rabu (26/3/2025).
Tekanan ini disampaikan oleh dua orang CPPPK yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, saat melakukan aksi damai.
Keduanya mengaku dipanggil oleh kepala dinas terkait dan mendapat ancaman pemberhentian, atas aksi yang mereka lakukan.
Hanya saja ancaman tersebut tidak berujung sampai surat pemberhentian tertulis, sebatas menakut-nakuti.
Menurut keduanya mereka dianggap menjadi propaganda atas aksi mogok yang terjadi di dinas tersebut.
Menakar Nasib Ratusan CPPPK Kota Pariaman, Perjuangan Panjang Tak Berhasil Wujudkan Harapan |
![]() |
---|
Kadis Perkim LH Pariaman Izinkan Aksi Damai CPPPK, Ingatkan Soal Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Imbas Mogok CPPPK, Kadis Perkim LH Pariaman Terpaksa Turun Ikut Pungut Sampah di Jalan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perkim LH Bantah Ancam Berhentikan CPPPK Pariaman yang Lagi Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.