PPPK 2025
BREAKING NEWS: Sejumlah CPPPK di Pariaman Mengaku Dapat Tekanan dari Kepala Dinas atas Aksi Mogok
Sejumlah CPPPK Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menjalani aksi mogok atas perubahan status hasil seleksi mereka mendapat tekanan dari Kepala Dinas..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sejumlah CPPPK Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menjalani aksi mogok atas perubahan status hasil seleksi mereka mendapat tekanan dari Kepala Dinas, Rabu (26/3/2025).
Tekanan ini disampaikan oleh dua orang CPPPK yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, saat melakukan aksi damai.
Keduanya mengaku dipanggil oleh kepala dinas terkait dan mendapat ancaman pemberhentian, atas aksi yang mereka lakukan.
Hanya saja ancaman tersebut tidak berujung sampai surat pemberhentian tertulis, sebatas menakut-nakuti.
Menurut keduanya mereka dianggap menjadi propaganda atas aksi mogok yang terjadi di dinas tersebut.
"Padahal semua teman di sana bergerak sesuai keinginan mereka tanpa dikomandoi, jadi saya tidak mengerti kenapa ada tuduhan tersebut," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkim LH Kota Pariaman Feri Andri, mengatakan tidak ada maksudnya melakukan pemanggilan untuk memberi tekanan atas aksi mogok tersebut.
Baca juga: Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK
"Benar saya memanggil sejumlah tenaga non ASN, tujuannya untuk meminta tanggung jawab mereka atas pekerjaannya," ujar Feri dikonfirmasi.
Ia mengaku pemanggilan tersebut dilakukan pada perwakilan yang melakukan aksi mogok untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi.
Menurutnya dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan hanya komunikasi untuk mencarikan jalan keluar dan dampak dari tindakan mereka.
"Kalau pemberhentian tidak mungkin, pemberhentian ada prosedurnya, tapi tindakan mereka saat ini tentu ada sanksinya," ujarnya.
Sanksi ini menurutnya bisa berujung pada pengurangan gaji, teguran dan lain sebagainya, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian secara tertulis.
Ia meminta para non ASN ini untuk tetap tenang atas kondisi yang ada karena pasti akan ada jalan keluar atas masalah ini.
Menurutnya tenaga non ASN seharusnya tetap melakukan pekerjaan sesuai prosedur, karena pihaknya tidak pernah melarang untuk mereka melakukan aksi.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Ombudsman Sumbar Nilai Banyak Kebijakan Kontroversi Pemko Pariaman Pada Pola Rekrutmen Kepegawaian |
![]() |
---|
BKPSDM Pariaman Salahkan Mantan Pj Wako Roberia Soal Pembatalan 663 PPPK, Ungkap Akar Masalahnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Hari Jelang Penetapan Jadwal Ujian, Ratusan CPPPK Pariaman Berubah Status jadi TMS |
![]() |
---|
Ombudsman: Pemko Pariaman Akui Ada Maladministrasi 420 PPG yang Tidak Memenuhi Syarat Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Ratusan PPG Tidak Memenuhi Syarat Gelombang 2 PPPK Pariaman, Lakukan Audiensi dengan Pejabat Wako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.