PPPK 2025

Ombudsman Sumbar Nilai Banyak Kebijakan Kontroversi Pemko Pariaman Pada Pola Rekrutmen Kepegawaian

Pemerintah Kota Pariaman, belakangan menjadi sorotan, ragam permasalahan PPPK muncul dari sini, hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Ist
KOTA PARIAMAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, beberapa waktu lalu. Ombudsman Sumbar menilai banyak kebijakan kontroversi Pemko Pariaman pada pola rekrutmen kepegawaian. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, belakangan menjadi sorotan, ragam permasalahan PPPK muncul dari sini, hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kegaduhan demi kegaduhan bermula dari adanya hasil seleksi ratusan PPG yang mengikuti, seleksi CPPPK tahap dua, dimana hasilnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Belum jelas duduk perkara masalah tersebut, Pemko Pariaman kembali membuat riak, kali ini terjadi pembatalan SK 663 PPPK yang sudah mereka terima hampir satu bulan.

Terakhir, Pemko mengubah status ratusan CPPPK dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS, dengan alibi ini semua merupakan keputusan BKN Pusat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, melihat, ragam kejadian tersebut merupakan bentuk kontroversi Pemko Pariaman pada pola perekrutan pegawai.

"Kondisinya sekarang, pemerintah Definitif (Yota Balad-Mulyadi) menyalahkan Pj Wako Pariaman (Roberia). Jadi pertanyaan bagi saya apakah tidak ada serah terima jabatan keduanya dulu, sampai terjadi hal serupa ini," ujar Adel, Kamis (27/3/2025).

Adel menilai, dampak dari lempar tanggung jawab ini merugikan honorer atau CPPPK dan PPPK yang sudah dilantik.

Baca juga: Patuh Aturan Kemenpan RB, Pemko Pariaman Ubah Status 591 CPPPK, 252 Formasi PPPK Kosong

Menurut Adel mulai dari persoalan PPG, memang jelas adanya kekeliruan dari Pj Wako Pariaman Roberia, karena ia tidak jeli dalam melihat aturan.

Sehingga, sesuai aturan PPG memiliki hak untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, namun posisinya bukan prioritas utama tapi keempat.

"Jadi kalau Pj Wako mengutamakan yang sudah mengabdi di Kota Pariaman itu bagus, tapi PPG ini harus diakomodir juga. Karena untuk hasilnya tetap yang menjadi prioritas yang sudah mengabdi," ujarnya.

Sedangkan untuk masalah pembatalan SK PPPK yang sudah dilantik, meski diklarifikasi Pemko Pariaman sebagai perbaikan, menurut Adel menimbulkan kegamangan bagi PPPK karena ada indikasi pembatalan pelantikan dan pengangkatan mereka.

"Ini masalahnya semua terjadi jelang masa transisi dan respons Pemko Pariaman menurut kami buruk, atas persoalan ini," ujarnya.

Sekarang persoalan terbaru terkait perubahan status ratusan CPPPK, masalahnya dilempar Pemko ke BKN Pusat padahal jelas kewenangan perubahan status ini berada di PPK dan Panselda.

Hal ini mengacu pada perubahan status PPG yang awalnya disebut Pemko tidak bisa mengakses akun karena akun tidak dimiliki Wako dan BKPSDM, alasan ini aneh.

Bukti akun telah berhasil mereka akses, Pemko bisa mengubah status PPG dan memperbaiki SK PPPK tahap satu, tapi kenapa saat perubahan status ratusan CPPPK malah lempar tanggung jawab ke pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved