PPPK 2025
Ombudsman: Pemko Pariaman Akui Ada Maladministrasi 420 PPG yang Tidak Memenuhi Syarat Seleksi PPPK
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, menyebut persoalan tersebut sudah diakui oleh pihak pemerintah Kota Pariaman, setelah Ombudsman bersurat dan ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Ombudsman Sumbar pastikan Pemerintah Kota Pariaman mengakui adanya mal administrasi dari laporan dari 420 Profesi Pendidikan Guru (PPG) terkait terkait Tidak Mememuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi guru.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, menyebut persoalan tersebut sudah diakui oleh pihak pemerintah Kota Pariaman, setelah Ombudsman bersurat dan menghubungi langsung Wali Kota Pariaman.
Adel menerangkan, persoalan ini sudah ditangani pihaknya sejak adanya laporan masuk (27 Februari), melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), dengan menyurati dan menghubungi Wako Pariaman yang sedang menjalani reatreat.
"Sehati setelah menyurati, Pemko langsung merespons dengan mengadakan rapat, namun belum ada sikap atas laporan tersebut," ujarnya.
Padahal, pihaknya sudah mengingatkan bahwa hari itu merupakan hari terakhir untuk masa sanggah seleksi tahap 1 PPPK, Pemerintah Kota Pariman harus melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat.
Pasalnya, kalau tidak, Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN, mengingat setelah Masa sanggah habis, biasanya sistem BKN akan otomatis tertutup.
Hal yang ditakuti oleh Ombudsman tersebut ternyata memang kejadian, karena keputusan dari Pemko Pariaman baru ada pada Senin kemarin (3/3/2025).
Baca juga: 295 PPPK Tenaga Kesehatan di Pasaman Barat Terima SK Perpanjangan Lima TahunÂ
Keputusan tersebut, memastikan bahwa Pemko Pariaman mengakui ada mal administrasi pada hasil seleksi tahap 1 420 PPG, sehingga hasilnya TMS.
"Pemko mengakui bahwa hasil seleksi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan ingin mengubah status 420 PPG ini menjadi Memenuhi Syarat (MS), namun, sistem di BKN sudah tertutup," ujarnya.
Saat ini, koordinasi terakhir pihaknya dengan pihak BKPSDM Pemko Pariaman, BKPSDM akan menyurati BKN untuk bisa kembali mengakses sistem untuk mengubah status hasil seleksi 420 PPG yang mendaftar PPPK tahap dua di Pemko Pariaman pada profesi guru.
Ombudsman Sumbar Nilai Banyak Kebijakan Kontroversi Pemko Pariaman Pada Pola Rekrutmen Kepegawaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sejumlah CPPPK di Pariaman Mengaku Dapat Tekanan dari Kepala Dinas atas Aksi Mogok |
![]() |
---|
BKPSDM Pariaman Salahkan Mantan Pj Wako Roberia Soal Pembatalan 663 PPPK, Ungkap Akar Masalahnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Hari Jelang Penetapan Jadwal Ujian, Ratusan CPPPK Pariaman Berubah Status jadi TMS |
![]() |
---|
Ratusan PPG Tidak Memenuhi Syarat Gelombang 2 PPPK Pariaman, Lakukan Audiensi dengan Pejabat Wako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.